MATATELINGA, Medan : -Kantor Hukum Eka Putra Zakran, SH MH & Associates (EPZA) Advokat/Attorney and Legal Consultant selaku Kuasa/Penasehat Hukum (PH) Maya Fitrianty alias Maya alias Pipit telah mengajukan surat Permohonan Putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Terdakwa Letda Mar Chandra NRP 23997/P kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor: 106-K/PM.1-02/AL/XI/2022 pasca dibacakannya Replik Pelapor oleh Oditur Militer pada Kamis, 15/11/2022 di Pengadilan Militer Medan.
Surat Permohonan Putusan PDTH yang ditandatangani oleh Eka Putra Zakran, SH MH, Bismar Siregar, SH MKn, Tuseno, SH dan Sabda Abdillah Lubis, SH MH diatujukan kepada Majelis Hakim PM l-02 tersebut bernomor: 302/KET/EPZA/AALC/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022 telah diterima petugas PTSP kepanitraan PM 1-02 sekitar pukul 14.30 wib diserahkan langsung oleh Ketua Tim Hukum Bismar Siregar, SH MKN didampingi Sabda Abdillah Lubis, SH MH selaku PH Pelapor atau Korban dalam perkara tersebut.
Eka Putra Zakran, SH MH pimpinan Kantor Hukum EPZA menyatakan, surat tersebut ditujukan pihaknya sebagai upaya dan langkah hukum dalam mengawal proses persidangan yang sedang berjalan di PM 1-02 Medan agar Majelis hakim profesional dan objektif dalam menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa. Hal itu disampaikan Eka pada Kamis malam (15/12/2022) di Medan.
"Ya, benar, siang tadi (kamis 15/12/2022 Red) kita telah mengajukan surat permohonan kepada majelis hakim PM I-02 Medan. Surat tersebut diajukan dalam rangka mengawal proses sidang peekara yang sedang berjalan. Kita ingin hakim jangan hanya mengacu pada dakwaan formil, lebih dari itu kita berharap Majelis Hakim jeli dalam memutuskan perkara berdasarkan fakta-fakta materiil yang terungkap di dalam persidangan", ujarnya.
[br]
Dikatakan Eka bahwa dalam hukum acara pidana hakim bersifat aktif, beda dengan perdata, kalau perdata hakim memang pasif, tapi kalau pidana aktif, beda itu, artinya dalam kasus pidana hakim bebas menjatuhkan putusan berdasarkan pendapat hukumnya sesuai dengan fakta-fakta materil yang terungkap di dalam persidangan.
Selain itu, hakim juga merdeka, mandiri, bebas dari campur tangan atau intervensi pihak manapun dalam memberikan putusan (vonis) terhadap Terdakwa, ungkapnya.
Nah, informasinya hari Jum'at siang 16/12/2022 setelah sidang fengan acara Duplik, Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan (vonis) terhadap Terdakwa.
Selanjutnya menurut Eka, untuk mendapatkan kepastian dan keadilan hukum bagi Korban, pihaknya telah mengajukan surat permohonan supaya hakim tidak ragu-ragu dalam menjatuhkan vonis PDTH kepada Terdakwa, karena terus terang semua hal yang didakwakan dan yang dituntut oleh oditur kepada Terdakwa unsurnya terpenuhi, baik dakwaan pertama terkait pelanggaran tindak pidana Pasal 284 KUHP, 49 KDRT, begitu juga dakwaan kedua berupa hukuman tambahan PDTH semua unsur pemberatan dalam tuntutan sudah terpenuhi, jadi tak ada alasan bagi hakim untuk tidak memutus pemecatan atau PDTH, pungkas Eka.(Asril)