Matatelinga - Medan, Sebagaimana yang diaturdalam Permendiknas Nomor 44/U/2002, tentang dewan pendidikan dan komitesekolah. Saat ini sekolah tidak diperkenankan mengutip biaya pendidikan dari masyarakat,pada tingkat SD Negeri dan SMP Negeri. Sedangkan untuk tingkat SMA dan SMKNegeri, partisipasi masyarakat masih dimungkinkan, sepanjang pembiayaan dimaksudatas persetujuan orangtua siswa melalui komite sekolah. Demikian nota jawaban Wali Kota MedanDrs HT Dzulmi Eldin MSi, atas pemandangan umum DPRD Kota Medan pada sidangparipurna tahun 2014, tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(R-APBD) TA 2015, Rabu (27/8/2014), di gedung dewan.Perihal program khusus yangdipertanyakan Fraksi Partai Drmokrat, guna mendorong terwujudnya kualitas lulusandari setiap sekolah, menurut Eldin, Pemerintah Kota (Pemko) Medan terusmendorong agar kualitas lulusan dapat berdaya saing, sesuai dengan tuntutanperkembangan ilmu dan teknologi. Sekaligus dapat memenuhi tuntutan dunia usaha."Untuk mendukung pencapaian tujuanini, salah satu langkah strategis yang dilakukan, meliputi peningkatankualitas sarana prasarana pendidikan. Termasuk pelaksanaan pemerataan guruuntuk setiap jenjang pendidikan," urainya.Selanjutnya, kata Eldin, kebijakanpelaksanaan pemerataan guru sudah pada tahap kajian akhir. Dan dalam waktudekat, ujarnya, pemerataan guru akan terealisasi. "Dengan demikian kekurangan dankelebihan guru dapat terdistribusi dengan lebih baik," ucapnya.Dalam kesempatan itu, Eldin jugasepakat dengan himbauan Fraksi Golkar, agar mutu sarana dan prasaranasekolah-sekolah negeri di pinggiran lebih dapat ditingkatkan. MenurutEldin,Pemko juga terus berkomitmen dengan menempatkan urusan pendidikan menjadiagenda prioritas. Khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas lulusan untuksemua jenjang pendidikan."Dan salah satu upaya tersebutakan diwujudkan melalui peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan,"tandasnya. (Mt)