Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
PTPN2 Tolak Tuntutan Penerus Pensiunan

PTPN2 Tolak Tuntutan Penerus Pensiunan

- Jumat, 23 Desember 2022 22:02 WIB
Matatelinga.com
Kabag Hukum Ganda Wiatmadja didampingi Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan menghadiri RDP dengan Komisi I DPRD Deli Serdang.
MATATELINGA, Deliserdang: PT Perkebunan Nusantara 2 (PTPN2) menolak tuntutan warga yang tergabung dalam Kelompok Penerus Pensiunan Bersatu (KPPB). Hal ini disampaikan Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmadja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Deli Serdang di ruang rapat gedung dewan setempat, Kamis (22/12/2022).

"Kecil kemungkinan untuk meloloskan permintaan tanah petapakan rumah dan biaya pembangunan rumah,"ujar Ganda yang didampingi Kasubbag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan dan sejumlah kabag lainnya.

Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang Wastiana Harahap didampingi sekretaris komisi Rahmadsyah dan anggota Saiful Tanjung serta Ketua Komisi III Saidi. Juga Kakan BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, Satpol PP, mewakili Kapolsek dan Camat Tanjung Morawa serta Kepala Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa.

Di hadapan anggota dewan dan warga Desa Buntu Bedimbar yang merupakan pensiunan PTPN2 dan penerusnya yang telah puluhan tahun menempati rumah dinas Lapangan Garuda, Ganda blak-blakan menyebutkan bahwa lokasi perumahan PTPN2 bukan bagian dari kerjasama dengan Kota Deli Megapolitan.

Adapun tuntutan KPPB mereka bersedia meninggalkan rumah dinas asalkan diberikan uang pengganti Rp 450 juta atau tanah seluas 600 M2 sudah nibersertifikat dan tidak jauh dari Lapangan Garuda termasuk biaya pembangunan rumah sebesar Rp 250 juta.

Ganda menambahkan PTPN2 adalah pihak yang diamanahi sesuai Surat Edaran (SE) Meneg BUMN untuk menertibkan asset BUMN yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.Perumahan lapangan Garuda merupakan asset PTPN2 yang punya legalitas tanah berupa HGB (Hak Guna Bangunan).

[br]

"Jika warga yang terdiri dari pensiunan dan penerusnya tetap bertahan di rumah dinas sangat tidak mungkin,"sebut Ganda.

Iapun kemudian membeber alasan pihaknya tidak menyetujui tuntutan warga KPPB.

Karena menurut Ganda memberikan tanah aset Negara kepada pensiunan ahli waris merupakan tindakan melanggar hukum.

Selanjutnya dijelaskan kepada anggota dewan bahwa PTPN2 tidak ada melakukan intimidasi kepada penghuni rumah dinas Lapangan Garuda.

"Hanya himbauan untuk mengosongkan rumah dinas karena KPPB masih bagian dari keluarga besar PTPN2,"tambah Ganda.

Punbegitu, Heri Darmawan mewakili 165 KPPB maupun sekretaris KPPB bersikukuh jika PTPN2 telah melakukan intimidasi untuk pengosongan rumah.

Sehingga banyak warganya usai mendapat surat somasi berisi ultimatum pengosongan rumah dalam tempo seminggu mendadak jatuh sakit dan terpaksa dirawat di rumah sakit.

Sementara anggota Komisi I Saiful Tanjung dari PKS kembali mengingatkan warga untuk memberikan data-data tentang permasalahan tersebut kepada pihak dewan.

"Dan ini sudah kita ingatkan saat pertemuan tanggal 15 Desember lalu. Namun ketika RDP hari ini, data tersebut tidak juga diberikan kepada kami,"bilang Saiful yang duduk persis di samping ketua komisi.(Fadhil)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Hardiknas 2026, Bupati Deli Serdang Paparkan Kondisi Pendidikan dan Langkah Pembenahan

Berita Sumut

Pj Sekdaprov Sumut Harapkan LPTQ Harus Aktif Sepanjang Tahun, Bukan Hanya Saat MTQ

Berita Sumut

dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat

Berita Sumut

PT Iwan Nitra buktikan kepedulian kepada masyarakat perbaiki jalan rusak

Berita Sumut

Pemekaran Percut Sei Tuan dan Sunggal Masuk Prioritas Propemperda 2026

Berita Sumut

PLN UP3 Lubuk Pakam Sukses Lakukan Penyalaan 13,8 MVA untuk PT Agro Deliserdang