Matatelinga - Medan, Dua perampok yakni Herianto Pasaribu (24) warga Jalan Bahagia dan Roni Fernando Silitonga (21) penduduk Jalan HM. Jhoni Gang Cemara Kec. Medan Kota, diringkus Sat Reskrim Polsek Medan Kota.Keduanya nekat melakukan kekerasan terhadap korbannya, saat beraksi.Informasi Matatelinga.com korban Muhammad Ali (19) warga Jalan Pintu Air Kec. Medan Johor, merupakan karyawan Hotel Kenanga diancam dan dipaksa menyerahkan barang berharganya. Akibatnya, 1 unit Hp Blackberry tourch 9800 seharga Rp 3 juta miliknya raib dibawa kabur, Rabu lalu.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Wahyudi Sik didampingi Kanit Reskrim pada wratwan menyebutkan, "Kedua tersangka mengendarai kereta Mio pinjaman berpura-pura menanyai sewa kamar (SK), lalu dengan memaksa, tersangka merampas Hp korban,".
Tambah Wahyudi, usai merampas Hp korban, tersangka sempat dikejar warga namun gagal. Pihaknya mengenakan kepada kedua tersangka dengan Pasal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara Herianto yang diinterogasi petugas mengaku nekat melakukan aksi perampokan tersebut dikarenakan tidak memiliki uang untuk keperluan sehari-hari, ujarnya.
(Mt/Uut)