MATATELINGA, Rantauprapat : Tahun 2022, Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengungkap 360 kasus tindak pidana penyalah guna narkotika, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp. 839.942.796.Hal ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK kepada wartawan dalam konfrensi persnya, Jumat (30/12/2022) pagi.Didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Roberto P Sianturi, selanjutnya kapolres mengungkapkan, dari sejumlah kasus yang terungkap itu, berhasil diproses sesuai hukum yang berlaku, sebanyak 439 orang. Terdiri dari diantaranya 424 orang laki-laki 15 orang perempuan.
BACA JUUGA:Truck Tabrak Truck di Jalinsum Medan - Pekanbaru, Kapolres Labuhanbatu Pimpin Urai KemacetanDari jumlah itu kata kapolres, satu kasus diantaranya, mendapat perhatian publik, yaitu pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama SZ Ritonga alias Sarah, juga berkaitan dengan kasus tindak pidana narkoba."Ancaman hukuman yang diberikan kepada "ratu narkoba" asal Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, Sarah. Yaitu pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau kedua pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana", ucap kapolres.[br]
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalah gunaan narkoba ini, antara lain :
1). Narkotika jenis sabu seberat 27.375,57 gram.
2). Narkotika jenis ganja seberat 4.749,66 gram.
3). Narkotika jenis pil ectasy sebanyak 17.579 ½ butir (3.309,18 gram).
4). Psikotropika jenis Happy Five (H-5) sebanyak 36 butir (6,84) gram.
5). Uang dan aset perkara TPPU Rp. 839.942.796 (delapan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh enam tupiah).
Selanjutnya, dijjelaskan kapolres, Sat Res Narkoba dan Polsek jajaran Polres Labuhanbatu, menindak atau mengungkap kasus tindak pidana narkoba, berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.
"Dalam penanganan perkara narkotika tersebut, dilakukan dengan proses penyidikan, dilanjutkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan, dan juga dilakukan penerapan Restoratif Juctice (RJ),v mempedomani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif", terangnya.
Kemudian katanya, Polres Labuhanbatu telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 3 (tiga) kali, pada tahun 2022 dengan rincian ;
1. Senin, 14 Februari 2022, bertempat di Aula Serbaguna Polres Labuhanbatu yaitu ;
â€" Sabu seberat 306,3 gram.
â€" Ganja seberat 6.048,78gram
â€" Pil Extasi sebanyak 30 butir seberat 11,1 gram.
2. Jumat, 12 Agustus 2022, bertempat Aula Serbaguna Polres Labuhanbatu yaitu ;
â€" Sabu seberat 24.946,47 gram.
â€" Pil Extasi sebanyak 9.044 butir.
â€" Narkotika jenis dabu sitaan dari Perkara Penerapan Restoratif Kustice (RJ) seberat 1,41 gram.
3. Selasa, 6 Desember 2022, bertempat ruang gelar Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yaitu ;
â€" Pil Extasi sebanyak 7.565 butir
â€" Pecahan Pil Extasi seberat 22,91 gram.
Dengan demikian katanya, jumlah total barang bukti yang dimusnahkan, yaitu : .
1. Narkotika jenis sabu seberat 25.254, 18 gram.
2. Narkotika jenis ganja 6.048,78 gram.
3. Pil Extasi sebanyak 16.639 butir dan 22, 91 gram pecahan pil Extasi.
Kemudian lanjut kspolres, dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN), telah membuat dan melaksanakan program berupa ;
a. Pembentukan Kampung Bersinar (Bersih Narkoba) di berbagai lokasi :
1). Desa Simaninggir, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
2). Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang.
3). Lingkungan Labuhan, Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.
4). Lingkungan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan, Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
5). Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.
6). Desa Tanjung Pasir, Kecamatan .Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
b. Penyuluhan dan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba.
c. Memfasilitasi dilakukan rehabilitasi bagi para korban atau pencandu narkoba.
d. Gerebek Kampung Narkoba (GKN).
e. Razia tempat hiburan, dan lokasi rawan narkoba.
f. Tes urine dilakukan di perkebunan, sekolah, para supir angkutan umum.
g. Penerapan Perpol nomor : 8 tahun 2021, tentang Keadilan Restoratif.
Diakhir keterangannya, kapolres mengatakan, terhadap tersangka yang dilakukan penahanan, diterapkan pasal 114 ayat (1), ayat (2) subs pasal 112 ayat (1), ayat (2), pasal 111 ayat (1), ayat (2) UU No. 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (yasmir).