MATATELINGA, Belawan : Kapolres Pelabuhan Belawan membantah tegas bahwa aksi penyerangan anak remaja yang sedang merayakan natal di gereja di Kelurahan Belawan Sicanag tidak benar sama sekali. Yang benar adalah sakelompok pemuda yang akan tawuran menyasar ke gereja tersebut dan itu adalah berita bohong alias Hoax yang membuat masyarakat menjadi resah karena berita itu.Kami berharap agar Redaksi dan Redaktur Media Online dimana berita tersebit di siarkan ke Publik untuk segera mengambil tindakan yang tegas terhadap wartawan yang bersangkutan sesuai UU Pres yang berlaku di Negara NKRI ini, jelas Kapolres Pelabuhan Belawan.Hal tersebut di sampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Paisal Rahmat Simatupang SH.MH didampingi Waka Polres Pelabuhan Belalwan AKBP Sukarman SH, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan AKP Rudi Sahputra, Kasat Narkoba AKP Herikson SH,
Baca Juga:Tahun 2022, BNNP Sumut Sita 98 Kg Sabu, 27 Kg Ganja dan 68 Ribu Butir EkstasiKasat Intelkam AKP Siregar dan Kasat Sabara Iptu Pol Rudi Handoko, saat memaparkan berbagai kasus penutupan akhir Tahun 2022 di ruangan Mako Polres Pelabuhan Belawan, Jum'at sore (30/12/2022).Dalam hal ini kami sangat kecewa kepada Wartawan anda, padahal kami sudah membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan, tapi hasil yang di peroleh Tim kami di lapangan, kasus tersebut tidak adanya penyerangan muda mudi yang sedang merayakan natal di gereja.Berarti Wartawan tersebut tidak ada melakukan Cek END Recek di TKP dan telah melanggar Pasal 28 Ayat 1:[br]Setiap orang yang dengan sengaja dan tampa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik sebagaimana di maksud dalam Pasal 28 Ayat (1)di pidana 6 (Enam) Tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.00 (Satu Milyar) rupiah. Kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Paisal Rahmat Simatupang SH.MH dihadapan Wartawan.