MATATELINGA, Medan: Sepanjang tahuun 2022, 19 personel Polrestabes Medan terancam dipecat secara tidak hormat. Pasalnyya, terjerat kasus tindak pidana dan pelanggaran disiplin. Jumlah tersebut meningkat dari pada tahun 2021 lalu hanya enam personel."Jadi yang dipecat mencapai 19 personel yang sudah tidak dapat dimaafkan lagi atas perbuatan dan mencoreng institusi Polri di masyarakat, " sebut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan pada press release akhir tahun 2022 di Mapolrestabes Medan, Jumat (30/12/2022) malam.Tambah Valentino, selain itu, ada pelanggaran disiplin ada 66 personel. Anggota Polri yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) juga ada 66 personel. "Untuk tindak pidananya ada empat personel.
BACA JUGA:Kapolres Pelabuhan Belawan : Itu Bukan Penyerangan Tapi Kesasaran BentrokKarena itu yang melanggar, bisa dikenakan sanksi etika dan atau sanksi administratif. Hal itu diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022."Personel yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan tegas saya putuskan dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, sebanyak 19 personel dalam semua pangkat dan jabatan,"sebutnya.Karena itu, bagi personel yang berbuat baik dan penuh prestasi mendapatkan penghargaan. Untuk itu para tahun 2023 kinerja personel Polrestabes Medan bisa meningkat dari pada tahun 2022 ini."Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Medan. Sehingga Personel Polrestabes Medan tetap selalu di hati masyarakat jangan pernah sakiti hati masyarakat, " katanya.Kombes Valentino mengaku, Polrestabes tegas dengan peredaran narkoba, kejahatan di jalanan dan lainnya di Medan. "Artinya Kota Medan Harus aman dan kondusif, " diakhir penjelasannya.