MATATELINGA Medan: Nasib Ar alias Alex (40) memang lagi sial. Pasalnya, ia kedapatan memiliki 10 butir ekstasi. Alhasil bos Alectra KTV di CBD Polonia Medan inipun digelandang ke sel tahanan.
Adalah Polsek Medan Baru yang melakukan penangkapan bos tempat hiburan malam, Alectra KTV Ar alias Alex (40), di Kompleks CBD Polonia, Medan.
Ia tak berkutik karena diduga memiliki 10 butir ekstasi di sebuah ruangan penginapan di CBD Polonia Medan, jelang pergantian tahuan 2023, Selasa (3/1/2023)
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023) siang, membenarkan peribal penangkapan bos karaoke Alexander alias Alex, bos Karaoke Alectra CBD Polonia tersebut.
"Iya benar, tersangka sudah kita tahan dan sedang menjalani pemeriksaan, serta akan gelar perkara di Polrestabes Medan," ujar AKP Martua Manik.
Menurut informasi, Alectra (dulunya bernama Electra dan pernah digerebek dan disegel polisi) yang berganti menjadi Zoom KTV selama ini diduga jadi ajang peredaran narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti polisi dan menemukan Alexander bersama sejumlah barang bukti ekstasi.
Selain kasus narkoba, Ar alias Alex juga masih status tersangka penggelapan aset Electra KTV dan kasusnya masih ditangani Polda Sumut.
Sebelum Ar mengelola klub malam Alectra, Sugianto alias Aliang juga terlibat narkoba. Aliang sudah divonis 4 tahun penjara dan sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan.(mtc)