MATATELINGA, Rantauprapat : Mantan anggota DPRD Labuhanbatu dari Partai Bulan Bintang (PBB), H Syarifuddin Tanjung, tidak persoalkan naiknya pendapatan daerah, bersumberkan pajak dan retribusi daerah, untuk tahun 2023 ini.
Dia mengatakan, sebenarnya pajak daerah itu, undang-undang dan peraturannya, serta besarannya yang dibebankan kepada masyarakat, ditetapkan pemerintah pusat demikian juga retribusi.
"Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pajak, retribusi dan bagi hasil dari Provinsi", ucap Syarifuddin Tanjung akrab disapa pak Ucok Tanjung, menjawab pertanyaanmatatelinga.com, Rabu (4/1/2023).
Dia menjelaskan, dari 14 point judul pajak yang dibebankan kepada masyarakat, yang langsung dikenakan kepada masyarakat, yaitu pajak bumi dan bangunan (pbb) pedesaan dan perkotaan. Nilai pajaknya terendah, dari 14 jenis pajak lainnya, yakni hanya sebesar 0,3%.
Sementara retribusi, merupakan jasa usaha pelayanan yang disediakan pemerintah daerah, kepada masyarakat, seperti pemakaian jasa usaha pemerintah, terminal, penginapan dan sejenisnya. Untuk hotel dan sejenisnya itu, izin usahanya kan dari pemerintah.
Demikian pula dengan pajak rumah potong hewan dan lain lain. "Jadi tidak benar rasanya, jika pajak daerah dan retribusi membebani masyarakat, apalagi masyarakat kecil", tambahnya.
Sementara lanjutnya, PAD yang diperoleh itu digunakan untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat, melalui kebijakan yang ada. Seperti pembangunan yang dilaksanakan, jalan, tempat pelayanan kesehatan / puskesmas, pustu, sekolah dan sebagainya.
Dalam kesempatan ini dia menyampaikan, hanya yang kita harapkan oknum atau instansi pengutip pajak dan retribusi, harus berkerja serius, jujur dan tidak memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi.
Singkatnya, penetapan PAD untuk tahun ini, tentu sudah melalui perhitungan yang wajar, semata mata untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat secara umum. Dan tidak ada yang dirasa membebani masyarakat.
Lagi pula imbuhnya, sebagai warga negara kita harus dan wajib berperan aktif mendukung pemerintah, dalam mengelola pemerintahan. Untuk kemaslahatan kita semua.
Sekali lagi jika dicermati, tidak ada niat dan putusan Pemkab Labuhanbatu, dibawah kepemimpinan Bupati Dr Erik Adtarada Ritonga MKM dan Wakil Hj Ellya Rosa Siregar MPd, memberatkan beban masyarakat, dengan penetapan pajak dan restribusi tersebut.
Diakhir wawancaranya, H Dyatifuddin menegaskan, penetapan besaran PAD itu adalah rakyat sendiri, di wakili anggota DPRD yang mereka pilih. Bukan Bupati dan Wakil yang menetapkannya. (yasmir)