MATATELINGA, Belawan : ,Empat pria, MA (31) warga Kampung Durian, Medan Perjuangan, RAK (32) warga Medan Deli, IG (25) dan RH warga Desa Helvetia Labuhan Deli, pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu serta daun ganja kering diringkus petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,Rabu sore (04/01/2023).
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti, diantaranya berupa 18 paket plastik klip diduga berisi sabu, 1 unit HP, uang tunai Rp 1,280 juta, sebuah bungkusan kertas koran berisi daun ganja kering, 30 amplop kecil berisi daun ganja kering siap edar.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herikson Manullang yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (05/01/2023) menyebutkan, empat pria dengan rincian 2 pengedar dan 2 pemakai narkoba tersebut diringkus dari sebuah rumah di kawasan Gang Amal, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang pada Rabu sore (04/01/2023), dalam rangka kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN).
Dalam kegiatan GKN tersebut, salah seorang sempat membuang narkobanya kedalm sumur,namun berhasil dilihat petugas.Kemudian petugas memerintahkan pelaku pengedar narkoba sempat dengan cara masuk kedalam sumur dan mengambil barang yang telah dibuang.
Setelah pelaku naik dan dipeeiksa ternya barang yang dibuang sabu sabu yang dimilikinya untuk diedarkan. Pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan bersama barang bukti.Disebutkan, terhadap dua pemakai narkoba, IG dan RH, telah dilakukan pemeriksaan dan tes urine keduanya dinyatakan positif amphitamine.Guna pengusutan lanjut, para terduga pengedar dan pemakai narkoba tersebut kini meringkuk di sel tahanan polisi Polres Pelabuhan Belawan.(mtc)