MATATELINGA, Aekkanopan : Bongkar rumah kontrakan yang sedang ditinggal penghuninya, Team Opsnal Unit Reskrim Polek Kualuh Hulu, dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Yuna Gultom SH MH, Jumat (6/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB, menangkap tersangka HS alias Geri (26 tahun), warga Jalan Stasiun Kereta Api, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pria tanpa pekerjaan tetap alias mocok-mocok ini, ditangkap
berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 609 / XII / 2022 / SPKT / SEK KUALUH HULU / RES LABUHANBATU / POLDA SUMUT.
Hal disampaikan Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, melalui Kanit Reskrim, Ipda Yuna Gultom SH MH, Sabtu (7/1/2023) siang.
Menurut dia, pencurian dengan pemberatan ini, terjadi
Sabtu (31/12/2022), sekira pukul 16.15 WIB, di Jalan Seto, Lingkungan 1 Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Huluz Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Penangkapan tersangka, dilakukan Jumat (6/1/2023), sekira pukul 22.00 WIB, di Kampung Teladan, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanvatu Utara.
Adapun kronologi kejadian menurut Yuna, Sabtu (31/12/2022), sekira pukul 16.15 WIB, korban yang tidak berada dirumah kontrakannya itu, diberitahu tetangganya rumah yang fitinggalinya itu, telah dibongkar orang. Sehingga korban datang dan melihat, sudah diamankan 1(satu) orang pengemudi beca bermotor bersama betornya, yang didalamnya terdapat mesin pompa, jemuran kain yang sudah dilipat dan 1 (satu) buah daun pintu. Sipengemudi betor, menyatakan dirinya disuruh tersangka Geri, untuk mengangkut barang-barang tersebut.
"Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5000.000. Kemudian, korban pun membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu", Ipda Yuna menjelaskan.
Setelah itu, lanjutnya, petugas kepolisian setempat melakukan penyelidikan. Team opsnal berhasil mengamankan tersangka pencurian, bernama HS alias Geri. Tersangka mengakui perbuatannya, melakukan pencurian di rumah kontrakan yang ditempati korbqn, dengan cara merusak jendela rumah dan mengambil barang barang didalam rumah.
"Selanjutnya tersangka diamankan ke Mako Polsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut", pungkas Yuna.
Katanya, selain tersangka turut puls diamankan barang bukti berupa 1(satu) unit betor, 1(satu) buah daun pintu aluminium, 1(satu) buah mesin air merk Nasional, 1(satu) set jemuran kain. ( yasmir)