MATATELINGA, Negerilama : Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, bekuk dua dari tujuh tersangka pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan, di rumah korban Aziz (47), di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, yang terjadi pada Rabu (28/12/2022) sekira pukul 02.00 Wib.Dua tersangka yang berhasil dibekuk tersebut, yakni Rud alias Kupit (28), dan AA alias Ipin (27). Keduanya, warga Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.Kapolsek Bilah Hilir, AKP H Sumitro Margolang melalui Kanit Reskrim Ipda R Sirait SH kepada wartawan, Sabtu (07/01/2023) mengatakan, kedua pelaku ditangkap polisi, berdasarkan pengaduan saksi/ korban.
Baca Juga:Pembobol Rumah Pendeta Didor Polsek Medan BaruMenurut Sirait, kronologi kejadian bermula, Rabu (28/12/2022), sekira pukul 02.00 Wib, saat korban bersama istri dan dua anaknya sedang tidur di kamar, mendengar suara anjing peliharaan mereka ribut (menggongong) secara berulang-ulang. Sehingga korban terbangun dan merasa menaruh curiga."Saat itu, korban membuka pintu depan rumah dan melihat beberapa orang laki-laki menggunakan penutup wajah dan kepala (sebo), berdiri didepan halaman rumah mereka", ucap Sirait.Salah seorang tersangka pelaku berteriak sembari mengatakan “itu dia orangnya didalam". Mendengar ucapan pelaku, korban merasa ketakutan. Lalu kembali menutup pintu rumahnya.[br]Para pelaku pun, mengejar korban. Lalu mendorong pintu rumah yang ditutup korban dari dalam rumah. Kemudian para pelaku berkata “buka pintunya!!! buka pintunya!!!"."Korban tidak membuka pintunya. Sehingga para pelaku emosi. Lalu menendang pintu depan rumah hingga terbuka dan jebol", jelas Sirait.lanjutnya, pintu terbuka, kemudian korban melarikan diri ke arah pintu belakang dan dikejar para pelaku, yang masuk melalui pintu depan dan menangkap korban.Setelah itu, Kanit Reskrim, mengatakan bahwa pelaku membawa korban keruang tengah dan kemudian mengikat kedua tangan korban. Salah seorang pelaku berkata “jangan lari bang. Aku penjaga walet".Korban berontak, karena dipegang para pelaku. Sehingga tidak berdaya. Setelah para pelaku mengikat kaki dan tangan korban bersama istrinya Sudabdia menggunakan tali nilon, selanjutnya pelaku mengambil barang- barang berharga milik korban.Menurut Ipda R Sirait, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah perhiasan emas milik istrri dan anaknya, dua unit HP. Serta uang kontan senilai Rp 8..820.000. Sehingga total kerugian korban mencapai Rp. 25.731.000.Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan dirugikan. Korban pun melaporkan hal ini ke Polsek Bilah Hilir, guna dilakukan proses sesuai dengan hukum lebih lanjut.Menurut Sirait, berdasarakan laporan yang di buat korban di Polsek Bilah Hilir, terkait peristiwa yang menimpa diri korban bersama keluarganya itu, dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Kanit Reskrim bersama anggota, telah melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.[br]Selanjutnya, Kamis (05/01/2023), sekira pukul 09.00 Wib, pelaku Rud alias Kupit berhasil diamankan di Jalan Pembangunan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.Setelah diinterogasi, Rud alias Kupit mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban bersama 7 (tujuh) orang temannya, mading-masing berinisial Yy, EP, AA alias Ipin, Fik, Mars, Im dan Putr."Atas pengakuan pelaku Rud alias Kupit, team langsung mencari keberadaan para pelaku lainnya. Dan Kamis (5/1/2023), sekira pukul 22.00 WIB, team berhasil menangkap pelaku AA alias Ipin, yang juga mengakui perbuatannya. Sedangkan pelaku lain, hingga saat ini belum ditemukan. (yasmir )