MATATELINGA, Medan : MUI Sumut secara tegas mengeluarkan fatwa, pekerjaan manusia silver haram.
Selanjutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Sumatera Utara, mengimbau pemerintah kota setempat melatih "manusia silver" dengan keterampilan, karena mereka merupakan generasi penerus bangsa.
"Kami imbau menertibkan dan sekaligus memberikan pelatihan keterampilan kepada anak-anak remaja itu," tutur Ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum di Medan, Jumat.
Hasan juga menyebutkan, pelatihan keterampilan tidak hanya bagi "manusia silver" saja, tapi para pengemis secara umum di Kota Medan sehingga menjadikan mereka ini berguna.
Sebab, lanjut Hasan, anak-anak remaja yang melumuri badannya dengan cat berwarna silver itu, mencari nafkah di persimpangan jalan Kota Medan dengan cara meminta-minta atau mengemis.
Diketahui, aksi "manusia silver" pada awalnya untuk menarik perhatian publik dalam penggalangan dana, tetapi kini telah dijadikan mata pencaharian di persimpangan jalan ibu kota.
[br]
"Kalau pelatihan sudah bisa kita lakukan disertai mengarahkan. Sebab bila pelatihan saja tanpa kita arahkan, mereka ini terlanjur 'hidup enak'. Tidak perlu 'skill' dan tidak perlu kerja berat, tapi dapat uang dari mengemis," ujar dia.
MUI Sumatera Utara mengeluarkan fatwa haram atas pekerjaan "manusia silver", dan meminta pemerintah kota mengendalikan mereka di Medan, pada 25-26 November 2022.
"Berikan bimbingan mereka yang bekerja itu, sebagai martabat dirinya. MUI (Kota Medan) juga siap untuk itu," tegas Hasan.
Seluruhpemangku kepentingan, terutama Pemkot Medan melalui OPD terkait tidak bisa membiarkan aktivitas "manusia silver" ini tanpa ada harapan bagi mereka ke depan.
"Bisa jadi karena keterbatasan pendidikan, mereka tidak punya kemampuan selain berperilaku seperti itu. Meminta-minta dengan cara seperti itu," pungkasnya. (Mtc)