MATATELINGA, Langkat: Bersama Yayasan Medan Plus, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II A Langkat, membuka rehabilitasi sosial tahap 1 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (12/01/2023).Dalam pembukaan rehabilitasi sosial bagi warga binaan ini, turut dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Lapas Narkotika Langkat dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat, serta Yayasan Medan Plus.Dimana, dalam Mou yang di tandatangani langsung oleh Kalapas Narkotika Langkat, Alexander Lisman Putra bersama BNN ini sendiri, bertujuan untuk mengatasi ketergantungan WBP pada narkotika dan zat adiktif lainnya."Dengan dilakukan MoU dan pembukaan rehabilitasi ini, kita berharap WPB yang masih mengalami ketergantungan narkotika dan zat adiktif dapat pulih. Sehingga, nantinya usai menjalani pembinaan di Lapas mereka dapat bersosialisasi dengan baik di tengah masyarakat," ujar Alexander.Rehabilitasi sosial ini sendiri, nantinya akan dilakukan dalam 2 tahap dengan target sebanyak 140 Warga Binaan. Dimana, untuk tahap 1 ini sendiri di ikuti sebanyak 80 orang WBP, serta di tahap 2 di ikuti sebanyak 60 orang WBP.
BACA JUGA:Sambut Kapolres Baru, Polres Langkat Gelar Upacara Pedang Pora"Dalam anggaran rehabilitasi sosial tahun 2023 ini, kita bagi menjadi 2 tahap. Yaitu tahap 1 sebanyak 80 orang, serta tahap 2 sebanyak 60 orang. Dengan total keseluruhan kita targetkan sebanyak 140 orang mengikuti rehabilitasi sosial ini," jelas Alexander.[br]Sementara itu, dalam pembukaan rehabilitasi sosial ini, Kalapas Narkotika Langkat, Alexander Lisman Putra juga turut menyampaikan pesan kepada WBP agar dapat berubah secara sadar dengan kemauan diri sendiri untuk terbebas dari ketergantungan narkotika."Para peserta rehabilitasi, diharapkan dalam mengikuti kegiatan rehabilitasi ke depannya dapat terbebas dari kecanduan narkoba. dan semua itu, bergantung pada diri anda sendiri sebagaimana dikatakan bahwa Tuhan tidak akan merubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yg berniat merubah dirinya," Pungkasnya.