MATATELINGA, Batubara : Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara berhasil meringkus 3 orang terduga bandar shabu dilokasi tempat hiburan malam, dari tangan ketiganya petugas berhasil menyita 1 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu.
Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zainuddin didampingi Plt. Kasi Pemberantasan, Kompol Rohim Marthin Gultom membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (13/01).
Mengawali gebrakan awal tahun 2023, AKBP Zainuddin mengungkapkan, operasi pemberantasan narkoba tersebut digelar (11/01) sekira pukul 03.00 WIB di tempat hiburan malam Cafe Lesehan Biru (Lesbi) di Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Menurutnya sebelum dilakukan penangkapan, petugas telah mendapat sejumlah informasi terpercaya dari masyarakat dan telah melakukan penyelidikan awal bahwa pelaku adalah Bandar Narkoba yang sering dugem tengah malam di tempat hiburan malam.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan melalui 2 tim, BNNK Batu Bara berhasil menemukan dan menyita 10 paket sabu seberat 135,7 gram bersama barang bukti lainnya.
Ketiga terduga BD shabu tersebut, berinisial AM alias TN (36), warga Desa Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian inisial SF alias TK (38) warga Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun dan inisial AS alias ARM (32) warga Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Dipaparkan AKBP Zainuddin, pada pengembangan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di TKP pertama di rumah SF alias TK yang berlokasi di Dusun V Desa Bandar Tinggi, petugas berhasil menemukan dan menyita berbagai barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan dan disita dari rumah SF alias TK berupa 1 paket besar sabu seberat bruto 100 gram, 7 paket sedang sabu seberat bruto ruto 35 gram, 1 paket kecil sabu seberat bruto 0,7 gram 3 unit HP, dan uang tunai sejumlah Rp.1.350.000.
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata barang bukti sabu merupakan milik terduga AM alias TN dan SF alias TK", ungkapnya.
Sedangkan pengembangan di lokasi kedua, yaitu TKP di rumah tersangka AS alias ARM di Desa Kuala Tanjung, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Timbangan Elektronik, 2 unit HP, 1 paket kecil Sabu dan plastik klip kosong.
Selanjutnya ketiga terduga Bandar sabu beserta barang bukti digelandang ke Kantor BNNK Batu Bara di Kecamatan Sei Balai Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini ketiga terduga Bandar sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman di kantor BNNK Batu Bara. Ketiganya dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", jelas AKBP Zainuddin.
Kepala BNNK Batu Bara juga menghimbau kepada Pemilik dan pengusaha untuk bekerjasama dengan BNN Kabupaten Batu Bara dalam melaksanakan test urine Narkoba secara berkala dan insidentil terhadap seluruh karyawannya. (Putra)