Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Terkait Tender KSO PT PSU, Ini Penjelasan Lengkap dari Pokja Pemilihan Calon Mitra KSO

Terkait Tender KSO PT PSU, Ini Penjelasan Lengkap dari Pokja Pemilihan Calon Mitra KSO

- Jumat, 13 Januari 2023 21:04 WIB
mtc/ist
Pokja Pemilihan Calon Mitra KSO 
MATATELINGA, Medan: Terkait pelaksanaan tender Kerja Sama Operasional (KSO) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Ketua Pokja Pemilihan Calon Mitra KSO Mufti Ali menyampaikan, bahwa sesuai dengan prinsip dilakukannya KSO antara lain mencari Mitra Kerja Sama yang saling menguntungkan dan memberikan manfaat (profit) optimal bagi PT PSU.

Dalam penjelasan kepada calon mitra (Aanwijzing Kantor) pada Senin, 19 Desember 2022, sudah dijelaskan, bahwa Evaluasi Pemilihan berdasarkan dua kriteria yakni Evaluasi Administratif dan Teknis.

"Bagi Peserta tender calon mitra KSO yang memenuhi seluruh syarat administrasi dan memiliki bobot tertinggi pada syarat teknis, maka peserta tersebut dinyatakan pemenang tender,” ujar Mufti Ali, didampingi Sekretarisnya Masrul Harahap, di Ruang Rapat Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said Nomor 27 Medan, Kamis (12/1/2023) petang.

Mufti Ali menjelaskan, pemenang tender yang ditetapkan oleh perusahaan adalah peserta/perusahaan atau calon mitra yang memberi penawaran terbaik (tertinggi), serta kelengkapan administrasi dengan seluruh isi dokumen penawaran yang dinilai sudah sesuai dengan prasyarat yang ditetapkan perusahaan setelah dievaluasi, diteliti dan diverifikasi. Bukan ada atau tidak adanya kelengkapan dokumen yang diajukan oleh peserta saja.

BACA JUGA:Pemkab Samosir Salurkan Bantuan Sosial ke Anak Yatim Piatu

"Pokja mengusulkan calon mitra atau pemenang tender yang memberikan penawaran tertinggi, serta dokumen tender yang memuat isi dan maksud yang jelas, untuk dinilai oleh Pokja, bukan harga penawaran yang rendah dan dokumen yang di-copy paste, seperti contoh Study Kelayakan dan Bisnis Plan, sehingga tidak diketahui apa tujuan dari masing-masing kegiatan tersebut," jelasnya.

Bahwa Dokumen dari PT MSS yang dipertanyakan oleh PT Gora Mandau Sawit, karena terbuka atau tidak dilem, dijelaskannya, dokumen penawaran PT MSS diserahkan kepada Ketua Pokja Pemilihan dan diterima dengan disaksikan anggota Pokja Pemilihan, serta didokumentasikan, hanya beberapa saat sebelum acara pembukaan penawaran.

[br]

“Sehingga meskipun amplop dokumen tidak dilem dan alamat tujuan tidak dituliskan, tidak memungkinkan lagi bagi pihak PT MSS untuk mengganti, menambah atau melengkapi dokumen, dan dalam hal ini Pokja Pemilihan tetap menerima dokumen karena hal sebagaimana dimaksud tidak menggugurkan peserta untuk mengikuti tender,” paparnya.

Mengenai kelengkapan dokumen nomor rekening perusahaan dari peserta (PT MSS) yang tidak disertakan dalam pembukaan penawaran telah diminta dan dicek dalam tahap penelitian dan evaluasi, termasuk kemampuan keuangan perusahaan pada Bank Mestika dan Bank Panin, sebagai tempat rekening perusahaan dibuka dan hasilnya benar memenuhi syarat.

[br]

“Bahwa Laporan keuangan yang dipersoalkan oleh PT Gora Mandau Sawit bukan merupakan kewajiban atau tidak menjadi syarat wajib bagi peserta atau perusahaan yang belum satu tahun berdiri sesuai dengan Dokumen Pemilihan,” terangnya.

BACA JUGA:Dr. Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025

Ditegaskannya, bahwa dugaan adanya lelang tidak transparan adalah tidak benar, karena pada saat pembukaan dokumen penawaran dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh masing-masing perwakilan dari semua peserta atau perusahaan yang mengikuti tender.

[br]

Disampaikan juga, dalam Dokumen pemilihan yang diberikan kepada masing-masing calon mitra atau peserta pada saat Aanwijzing, secara jelas tidak disebutkan adanya masa sanggah, karena tidak diatur dalam Peraturan Direksi khusus KSO, sehingga seluruh isi dokumen pemilihan dianggap telah dipahami oleh seluruh calon mitra atau peserta tender. “Oleh karenanya, adanya surat sanggahan yang disampaikan ke Pokja Pemilihan, hemat kami tidak wajib untuk dijawab,” jelasnya.a

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Berita Sumut

Polwan Polda Sumut Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Dengan Humanis