MATATELINGA, Sei Berombang : Paska ramai diberitakan diberbagai media, termasukmatatelinga.combeberapa waktu lalu, akhirnya Kapolsek Panaihilir, AKP Hiras Marganda Sibarani, bersedia mengobatkanSri Rahayu alias Ayu, (40), wanita penderita Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), warga Lingkungan VII, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Medan.
Informasi yang diterima, Ayu sapaan akrab wanita ini, Ayu telah diberangkatkan dari Sei Berombang menuju Rantauprapat, Rabu (11/1/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Selama beberapa hari di Rantauprapat, Ayu akan mendapatkan observasi dari dokter spesialis penyakit jiwa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuhanbatu.
Sebelelum diberangkatkan menuju Rantauprapat, Sri Rahayu terlebih dahulu diperiksa kesehatannya, oleh tim medis dipimpin Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Berombang, Leli Sudarma.
Usai diperiksa kesehatannya, tubuh Sri Rahayu dibersihkan perawat setempat. Ia dimandikan, kemudian, dikenakan busana kaos warna biru.
BACA JUGA:Bobby Ultimatum 74 Pejabat Eselon IV Kecamatan & Kelurahan: Jangan Korupsi, Optimalkan Dana Kelurahan
Penampilan Ayu,bterlihat rapi saat keluar dari Puskesmas Sei Berombang menuju mobil ambulans, yang membawanya menuju RSUD Labuhanbatu. Simpati warga terlihat, saat melepas Ayu.
Saat berada di Puskesmas Sei Berombang, Sri Rahayu terlihat patuh kepada tim medis yang merawatnya sementara. Tim medis tidak kesulitan mengatur kebiasaannya.
[br]
Kepada awak media, Kepala Puskesmas Sei Berombang, Leli Sudarma mengatakan, sebelum berangkat, Ayu kita periksa dahulu kesehatannya. Kemudian, dimandikan agar ia merasa segar dan nyaman dalam perjalanan.
“Mudah mudahan pasien Sri Rahayu cepat sembuh dapat kembali beraktivitas sebagaimana waktu dulu, mari kita panjatkan doa bersama,” pungkas Leli.
Sementara Lurah Sei Berombang, Hapipuddin SE saat melepas Ayu, mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Labuhanbatu. Yang peduli terhadap warganya, hingga Sri Rahayu dapat diobati ke Rumah Sakit Jiwa.
‘Terimakasih saya sampaikan kepada Bapak Kapolres dan Bapak Kapolsek, terkhusus bapak Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, Ipda L. Pandiangan SH, telah membawa pasien Sri Rahayu ke Rumah Sakit Jiwa. Mudah mudahan pasien dapat sembuh sebagaimana waktu dulu,” tutur Lurah.
Katanya, saya sebagai Lurah Sei Berombang, mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, untuk kesembuhan Sri Ragayu.
Dilain pihak, kakak kandung Sri Rahayu, bernama Irwan Hadi dalam pernyataan tertulisnya yang diterimamatatelinga.commenyebutkan, benar telah melakukan kesepakatan perdamaian dengan Hiras Marganda Sibarani. Sehubungan dengan terjadinya kesalah pahaman mengakibatkan teraniayanya korban Sri Rahayu, yang terjadi Rabu 17 Agustus di Kedai Kopi Hasan, di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu.
Irwan Hadi dalam Surat Pernyataan itu, lebih lanjut menulis, setelah Hiras Marganda Sibarani melaksanakan tanggung jawabnya, sesuaiq isi surat pernyataan perdamaian antara Hiras Marganda Sibarani, dengan keluarga korban.
"Pihak keluarga korban tidak lagi mempermasalahkan penganiayaan, baik secara hukum pidana maupun perdata", tulis Irwan Hadi dalam pernyataan tertulisnya itu.
Sebelumnya, dilamanmatatelinga.comdiberitakan,Oknum Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, dikabarkan tega menganiaya seorang wanita, penderita ODGJ bernama Sri Rahayu (40 tahun), warga Lingkungan VII Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi Rabu (17/8/2022), di teras warung kopi 88 milik Hasan, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasusnya kini dalam proses di Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta. (yasmir)