MATATELINGA, Tanjung Balai : Gegara minum tuak lelaki lansia bernama Saidi Siahaan (74) warga jalan Pahlawan Lingkungan III kelurahan Tanjung Balai Kota II kecamatan Tanjung Balai Selatan nyaris tewas pasca mengalami penganiayaan.
yang dilakukan oleh Lestron Sitorus (47) warga jalan Benteng Pantai Olang kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Tanjung balai pada hari Sabtu (14/01/2023) sekira pukul 2.30 wib di lingkungan VI kelurahan Dirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kapolsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai AKP. R.Sinaga membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Lestron Sitorus (47) warga warga jalan Benteng Pantai Olang kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Tanjung balai terhadap korbannya Saidi Siahaan (74) warga jalan Pahlawan Lingkungan III kelurahan Tanjung Balai Kota II kecamatan Tanjung Balai Selatan, pada hari Sabtu 14 Januari 2023 sekira pukul 22.30 wib di kedai tuak yang berada di lingkungan VI kelurahan Dirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek Datuk Bandar AKP E.Sinaga mengatakan korban penganiayaan telah membuat laporan pengaduan di SPKT Polsek Datuk Bandar dan penyebab terjadinya penganiayaan berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku saat minum tuak di jalan Jati kelurahan Sirantau kecamatan Datuk Bandar, dari pengakuan tersangka bahwasanya korban ada mendatangi rumah tersangka setelah keributan di warung tuak milik tersangka sembari membawa sebilah pisau dengan mengeluarkan nada ancaman terhadap tersangka.
Dari kejadian tersebut korban penganiayaan juga melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam yang diarahkan kebagian tubuh tersangka, namun tersangka dapat mengelak dan tersangka membalasnya pukulan tersebut dengan menggunakan martil yang diambil dari dalam rumah tersangka.
Akibat pukulan martil tersangka Lestron Sitorus tersebut korban Saidi Siahaan mengalami luka luka dibagian pipi,kening,luka robek pada pelipis mata , luka robek pada hidung ,tangan dan kaki, saat ini terhadap korban sudah dilakukan perawatan medis di RSUD Tanjung Balai serta akan dirujuk ke RS yang ada di Medan, mengingat luka yang diderita korban sangat mengawatirkan.
Selanjutnya terhadap tersangka pelaku penganiayaan Lestron Sitorus pada hari Minggu 15 Januari 2023 sekira pukul 01.01 wib tersangka dapat dibekuk oleh opsnal Reserse Polsek Datuk Bandar berikut barang bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan penganiayaan dapat diamankan, dan tersangka dapat dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana dalam katagori penganiayaan berat, pungkasnya (dieks)