MATATELINGA, Tebingtinggi : Harry Gunawan Syahputra (41) seorang Kariyawan BUMN, warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi akhirnya bisa merasa senang karena pelaku pembongkaran rumahanya yang terjadi pada 8 Agustus 2022 yang lalu berhasil tertangkap oleh personil Unit Reskrim Mapolsek Padang Hilir pada Selasa (17/01/2023).Akibat kejadian tersebut korban Harry Gunawan harus mengalami kerugian sebesar Rp.90.000.000,- dalam bentuk barang berupa 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario 150 warna hitam BK 2592 NAV, 1 unit laptop merk Thosiba warna hitam, 2 unit jam tangan, 3 unit Hp yang terdiri 1 unit merk vivo dan 2 unit merk samsung serta perhiasan emas seberat 30 gram dan uang tunai sebesar Rp.3.500.000.,Kini pelaku pembongkaran rumah milik korban yang di ketahui berinisial WPS alias Joni (40), seorang pria pengangguran warga Kecamatan Negeri Dolok Kabupaten Simalungun harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan mapolsek Padang Hilir.
Baca Juga:Angka Kemiskinan Sumut TurunKapolsek Padang Hilir AKP.Salem Sigalingging melalui kasi Humas mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran persnya, Selasa petang (17/01/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria di duga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas pelaku berinisial WPS alias Joni warga Kabupaten Simalungun.Adapun penangkapan terhadap di duga pelaku berdasarkan laporan Polisi LP/20/VIII/2022/TT. Hilir Tgl 10 Agustus 2022 oleh korban Harry Gunawan Syaputra warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.Sedangkan kronologis kejadian berawal pada hari Senin Tanggal 08 Agustus 2023 yang lalu, dimana saat itu rumah korban Harry Gunawan yang berada di Jalan Permata Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi sedang dalam keadaan kosong, karena korban beserta keluarga sedang pergi keluar kota untuk melihat keluarganya yang meninggal dunia.[br]Dimana harta benda milik korban berupa sepeda motor dan barang-barang lainnya di tinggal di dalam rumah. Dan sekira pukul Pukul 23.00 Wib tersangka berinisial WPS alias Joni pun memanfaatkan situasi tersebut untuk melalukan pencurian di rumah milik korban dengan cara memanjat tembok pagar belakang rumah dan masuk melalui jendela dapur.Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka berinisial WPS alias Joni pun langsung mengambil barang-barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario 150 warna hitam BK 2592 NAV, 1 unit laptop merk thosiba warna hitam, 2 unit jam tangan, 3 unit Hp yang terdiri 1 unit merk vivo dan 2unit merk samsung serta perhiasan emas seberat 30 gram dan uang tunai sebesar Rp.3.500.000.-, sehingga akan kejadian tersebut korbanpun mengalami kerugian sebesar Rp.90.000.000,-.“Korban mengalami kerugian sebesar sembilan puluh juta rupaih dalam bentuk barang dan uang tunai, dan dalam perkara ini di duga pelaku telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 dari KUHPidana.” jelas Kasi Humas, AKP.Agus Arianto. (bas)