MATATELINGA, Asahan :Masyarakat awam harus dibekali ilmu pengetahuan agar terhindar dari bujuk rayu serta jeratan pelaku perdagangan manusia, hal tersebut dikatakan Wabup Asahan usai menerima kunjungan Komisi E DPRD Propinsi Sumatera Utara, Kamis (26/01/2023) di aula Melati kantor bupati Asan.Wakil bupati Asahan Taufik ZA Siregar yang didampingi Assisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Buwono Prawana Serra beberapa pejabat dilingkup Asahan dalam keterangannya mengatakan kunjungan kerja komisi E anggota DPRD Sumatera Utara ke kabupaten Asahan selain untuk bersilaturahmi juga dalam rangka membahas terkait upaya pencegahan dan penanganan tindak kejahatan perdagangan orang (trafficking).Taufik ZA Siregar juga mengatakan banyak hal yang menyebabkan terjadinya human trafficking, salah satunya ketidaktahuan masyarakat akan perdagangan manusia, dan kebanyakan korban trafficking dari kalangan keluarga kurang mampu yang berasal dari pedesaaan atau daerah kumuh perkotaan, yang memiliki pendidikan dan pengetahuan terbatas, serta korban dari trafficking ini pada umumnya adalah anak-anak dan perempuan di bawah umur.
BACA JUGA:Pesan Bupati : Jadikanlah Rakornis Sebagai Wadah Meningkatkan PartisipasiDalam kunjungan komisi E DPRD Propinsi Sumatera Utara ini juga Pemerintah kabupaten Asahan juga berharap kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Utara khususnya Disnaker Sumatera Utara untuk dapat membekali dan memberikan sosialisasi tentang ilmu pengetahuan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Asahan, agar tidak mengalami human trafficking, masih banyak saudara kita yang menjadi korban trafficking di negeri ini.Semoga dengan hadirnya komisi E DPRD Propinsi Sumatera Utara di kabupaten Asahan yang melaksanakan kunker di Asahan ini yang dipimpin H.Syamsul Qamar dari fraksi Golkar dapat membawa perubahan agar masyarakat khususnya warga masyarakat di pantai timur ini dapat terhindar dari jeratan tangan tangan yang menjadi biang kerok perdagangan manusia, terlebih lagi kawasan pantai timur ini memiliki banyak jalan tikus untuk menuju luar negeri secara ilegal, pungkasnya (dieks)