MATATELINGA,Asahan : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil membekuk tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya diperuntukan untuk kegiatan sekolah SMK Negeri 2 Sei Renggas, namun ditilep oleh Zulfikar selaku kepala sekolah dimaksud, kini terdakwa Zulfikar sedang dievakuasi dari Banda Aceh untuk dibawa ke Medan Sumatera Utara, Jum’at (27/01/2023).
Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibianto Atabay melalui Kasie Inteljen Kejari Asahan JS.Malau kepada matatelinga.com melalui selularnya membenarkan adanya penangkapan terhadap terdakwa pelaku Tindak Pidana Korupsi yang bernama “Zulfikar (55) PNS warga jalan Kamboja Lingkungan V kelurahan Kisaran Naga kecamatan Kisaran Timur Asahan, yang selama tersangka masih dinas di Asahan menjabat Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Sei Renggas Asahan, dan pada hari ini Jum’at 27 Januari 2023 sekira pukul 10.20 Wib tersangka buron tersebut dapat diciduk tim Tabur Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di jalan Medan â€" Banda Aceh tepatnya Rayeuk Aceh Timur, ujarnya.
Lebih lanjut Kasie Inteljen Kejari Asahan JS Malau mengatakan terdakwa Zulfikar tersebut sudah masuk dalam Dalam Daftar Pencarian Orang , Zulfikar merupakan pelaku tindak pidana Korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran, dan terhadap tersangka di dakwa melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 dari UU.RI nomor 31 tahun 1999 yang sebgai mana diubah dengan UU.RI nomor 20 tahun 2001tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi.
Sementara kronologis penangkapan terhadap terdakwa yang kabur selama beberapa tahun lalu ini, saat terdakwa sedang berada di luar tempat tinggalnya dan ketika tim Tabur memanggilnya terdakwa juga kooperatif sehingga tim yang melakukan penangkapan tersebut selanjutnya membawa terdakwa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa eksekutor.
Rekan rekan wartawan di Asahan juga sering menanyakan tentang informasi terkait kapan terdakwa Zulfikar ini dapat ditangkap, namun kami di Kejari Asahan senantiasa mengatakan sabar tunggu masanya, dan pada hari ini terhadap terdakwa Zulfikar sudah diboyong tim Tabur Kejagung dari Aceh Timur menuju Medan yang selanjutnya terhadapnya akan menjalani hukumannya, pungkasnya (dieks)