Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dua IRT Nyolong HP Tetangga dan Uang Rp3 Juta Dibui Polsek Datuk Bandar

Dua IRT Nyolong HP Tetangga dan Uang Rp3 Juta Dibui Polsek Datuk Bandar

Redaksi - Minggu, 29 Januari 2023 08:15 WIB
Matatelinga.com
Dua IRT yang ditangkap.terkait pencurian.

MATATELINGA, Tanjungbalai : Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai telah mengamankan dua ibu rumah tangga berinisial W dan C yang merupakan warga Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Keduanya pelaku terkait kasus pencurian handphone dan uang kontan sebesar Rp 3 juta.

Adalah Liza Astuti, korban pencurian yang melaporkan peristiwa itu ke Polsek Datuk Bandar dengan NOMOR : LP / B / 14 / I / 2023 / SPK / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU tanggal 26 Januari 2023.

Informasi yang diperoleh dari kepolisian, korban merupakan tetangga pelaku berinisial W di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

AKP Rekman Sinaga, Kapolsek Datuk Bandar menjelaskan pelaku nekat mencuri rumah tetangganya yang dekat dari rumah kontrakan miliknya.

BACA JUGA:Awas..!!! Modus Penipuan di Medsos Marak Via WA

"Jadi W ini warga Sei Kepayang, di Jalan Anwar Idris, mereka menyewa dan mencuri barang milik pelapor Liza Astuti," kata Rekman Sinaga, Sabtu (28/1/2023).

Disebutkan, kronologis pencurian tersebut terjadi pada Rabu tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 07.17 Wib. Pelaku membobol rumah korban dengan mencongkel pintu belakang dan langsung mengambil satu unit handphone Vivo Y12 warna biru dan uang tunai Rp 3 juta dari dalam tas warna merah yang tergantung di dinding.

[br]

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), lalu pelapor datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan/laporan polisi.

"Berdasarkan Laporan Polisi maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana dari hasil penyelidikan bahwa 1 (satu) unit HandPhone Vivo Y12 warna biru berada di seputaran Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan,"kata kapolsek.

Selanjutnya, Kamis (26/1/2023) sekira pukul 23.00 wib diketahui bahwa barang bukti sedang berada di sebuah rumah di Desa Sei Jawi Jawi Kec.Sei Kepayang Barat Kab.Asahan. Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R SH MH bergerak ke tkp dan mengamankan pelaku tadah berinisial C bersama barang bukti handphone.

Dari pengakuan C diketahui handphone yang dipakainya dibeli dari seseorang inisial W. Kemudian team bergerak mencari keberadaan pelaku W dan berhasil diamankan tidak jauh dari rumah pelaku C. Tak berkutik, W pun mengakui perbuatannya. Pelaku C juga menyebutkan handphone diperolehnya dari suami pelaku W yang bernama RS (melarikan diri). Kemudian team mencari keberadaan RS, namun belum di temukan keberadaanya (dalam penyelidikan). Selanjutnya tim membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas tindakan mereka, keduanya pelaku melanggar pasal 480 ayat 1 dari KUHPidana," pungkas kapolsek.(mtc)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Nurleli dan Semangat Kartini: Tegas di Lapangan, Humanis dalam Kepemimpinan

Berita Sumut

Dirut Perumda Tirtanadi Sumut Ardian Surbakti dan Kajatisu Harli Siregar Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

Berita Sumut

Tak Sampai 1 x 24 Jam Pembunuh Nita Berhasil Di Amankan

Berita Sumut

Eks Penghuni Lembaga Pemasyrakatan di Tangkap Polsek Medan Kota

Berita Sumut

Direksi Perumda Tirtanadi Sudah Melakukan Tindak Lanjut Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut

Berita Sumut

Gaji dan THR Karyawan CS Perumda Tirtanadi Cabang Tuasan Belum Dibayarkan