MATATELINGA, Karo : Kasus pencurian diwilayah hukum Polsekta Berastagi yang terjadi pada ,Rabu (18/1) sekitar pukul 19:00 wib berhasil ditindak lanjuti atas Laporan Polisi Nomor LP/04/I/2023/Reskrim Polsekta Berastagi.Kejadian ini terjadi di Jalan Kejora Gang Abdi Kelurahan Gundaling II Kecamatan Berastagi di rumah Masana Ginting (50) sebagai pelapor.Menurut data yang diperoleh wartawan dari Kapolsekta Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Iptu Pernandos Manik SH pada hari Minggu 29/1/2023 membenarkan adanya kejadian tersebut.Bahwa pada hari Rabu (20/1/2023) sekitar pukul 19.00 Wib pelapor hendak mengambil barang dari gudang miliknya di Jalan Kejora Kecamatan Berastagi dan mendapati ada beberapa barang miliknya sudah tidak ada lagi digudang
BACA JUGA:Terkait Penembakan Mantan Anggota DPRD Langkat Polisi Periksa 8 SaksiAdapun barang yg telah hilang berupa ;40 batang besi gelegar, 4 lembar foulding gate, 1 lembar besi fordes 100 kilo gram kawat harmonika, 3 lembar pintu garasi dan 6 lembar plat tapak besi.Mengetahui kejadian ini , Masana Ginting menanyakan kepada saksi,Farhan yang memegang kunci gudang,namun diapun tidak mengetahuinya.Merasa penasaran,Masana Ginting putar otak dan menelusurinya ketempat tukang botot Kembaren Botot didekat Pajak Roga dan Tukang Botot Gang Rukun Berastahi dan melihat mirip barangnya yang hilang.[br]Selanjutnya Pelapor membuat pengaduannya ke Polsek Berastagi, dan langsung ditindak lanjuti serta meminta keterangan saksi Farhan (23) warga Jalan Perwira Kelurahan Gundaling II Berastagi /Jln.Karya Kec.Namorambe Deli Serdang dan Vivi Susanti (45) warga Jalan Kejora II Kel.Gundaling I Berastagi."Ujarnya.
BACA JUGA:Polisi Penembak Iwan Hingga Tewas Mangkir Panggilan PoldasuDari hasil pemeriksaan,Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya WS (46) warga Jalan.Kenanga Surya Indah Kelurahan Gundaling I KecamatanBerastagi.Pelaku ditangkap atas ciri-ciri dan keterangan tukang botot Ramlan Siregar bahwa orang yang menjual besi-besi bekas itu bernama Putra pada hari Sabtu (21/1) sekitar pukul 09.00 Wib.Atas informasi tersebut Polisi langsung menangkapnya dirumahnya di Jalan Kenanga Surya Indah Berastagi dan tersangka mengakui perbuatannya dan menjualnya dengan cara kilo gram."Kini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, " Tegas Pernandos kepada wartawan.[ Surbakti ]