Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pembangunan Podomoro City Belum Miliki IMB

Pembangunan Podomoro City Belum Miliki IMB

Admin - Senin, 01 September 2014 11:04 WIB
Google
Muslim Maksum
Matatelinga - Medan, Pengembang PT Agung Podomoro belum mendapatkan izin terkait ketinggian bangunan. Bangunan apartemen Podomoro City yang terletak di bekas lahan Deli Plaza, ternyata belum memiliki izin bangunan.Sebab, Kota Medan masih termasuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Sehingga mendirikan bangunan di atas 30 lantai harus mendapatkan persetujuan pemerintah pusat. Soalnya pengembang berencana mendirikan bangunan setinggi 50 lantai."Izinnya masih diproses. Belum dikeluarkan sama sekali. Mereka terganjal izin dari pusat. Apabila sudah mendapat izin dari pusat, maka izinnya kami terbitkan,” tegas Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan, Jumat (29/8/2014).               Hanya saja, kenyataan di lapangan, bangunan tersebut telah dikerjakan. Meskipun sudah ada himbauan dari Dinas TRTB Kota Medan untuk menghentikan pengerjaan bangunan, namun kenyataan di lapangan tidak diindahkan. "Mereka dilarang membangun sebelum izinnya diterbitkan. Kami sudah ada menghimbau," kata Sampurno.               Sementara itu, staf promosi PT Agung Podomoro, Haris, mengungkapkan pihaknya sudah memiliki izin bangunan untuk yang kecil-kecil. Sedangkan bangunan utama memang belum mendapatkan izin."Bangunan utama belum berdiri, dan belum dikerjakan. Kami juga tidak berani mengerjakan sebelum ada izinnya. Bangunan pembantu sudah ada izinnya, maka dikerjakan," tegasnya.               Saat disinggung, belum ada izin yang diterbitkan terkait bangunan tersebut sama sekali, Haris menjelaskan bangunan utama izinnya masih diproses. Begitu juga dengan izin ketinggian bangunan dari pusat sudah disampaikan permohonannya dan sedang diproses."Kalau di sini tinggal masalah administrasi saja. Tidak ada kendala. Begitu juga kejadian jatuhnya dua pekerja beberapa hari lalu murni kecelakaan kerja. Sebab, semua pekerja dilengkapi alat pengaman. Tamu saja yang datang harus pakai helm," jelasnya.               Sementara itu, anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Muslim Maksum, mengungkapkan apabila bangunan tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan, maka Pemko Medan melalui Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) segera menstanvaskan bangunan tersebut.Izin perubahan peruntukan yang sudah dikeluarkan bukan berarti izin mendirikan bangunan didapat. Sebab, itu hal yang berbeda. "Apabila izinnya belum ada. Kami harap distanvaskan segera. Itu melanggar peraturan. Jangan karena ada oknum tertentu dibalik proyek tersebut membuat Dinas TRTB takut menindaknya," jelasnya.               Dirinya juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas penyebab kejadian tersebut. Apabila akibat kelalaian pengembang, maka diminta untuk memberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku. Sehingga hal ini menimbulkan efek jera bagi pengembang maupun pengembang lainnya."Kami minta persoalan matinya dua pekerja ini diusut sampai tuntas, dan bila terbukti bersalah, berikan tindakan tegas kepada pengembang. Sehingga menimbulkan efek jera," pungkasnya.(Mt)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur

Berita Sumut

Peraturan Daerah Kota Medan tentang Produk Halal dan Higienis

Berita Sumut

Bupati Soekirman Ajak Peserta Tingkatkan Keterampilan Untuk Menambah Penghasilan Keluarga

Berita Sumut

Medan Utara adalah Pintu Gerbang

Berita Sumut

Bupati Soekirman Himbau ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat