MATATELINGA, Tanjungbalai: Belum lama ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (sumut) merilis hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dipemerintah daerah se provinsi sumatera utara tahun 2022.Dari hasil penilaian ombudsman itu menempatkan pemerintah kota Tanjungbalai berada dizona merah atau 'Raport merah' pelayanan publik dengan nilai 'buruk'.Penilaian ini juga sebagai indikator merosot kenerja pelayanan pemerintah Tanjungbalai terhadap masyarakat dari tahun sebelumnya (2021) yang telah mendapat nilai kuning atau zona kuning.Berkaitan dengan hasil penilaian itu, Aktivis Gerakan Tangkap Koruptor (GERTAK) Sumut, Saufi Simangunsong, meminta wali Kota Tanjungbalai untuk serius berbenah."Ini (penilaian Ombudsman) harusnya jadi pukulan bagi wali kota, untuk meningkatkan kinerjanya," Kata Saufi pada
matatelinga.comSenin, (30/1/2023) ditanjungbalai.Menurut dia, ini saatnya walikota melakukan evaluasi terhadap efektifitas dan efesiensi kerja masing masing organisasi perangkat daerah (OPD) hal ini guna mencapai tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu katanya wali kota diharapkan tetap fokus untuk mencapai program yang telah dicanangkan.
BACA JUGA:Wakapolres Tanjungbalai Hadiri Pelantikan DMI Pengurus Kecamatan Se Kota Tanjungbalai Periode 2022 - 2027" Misalnya saja smart city yang selama ini telah digadang gadang, hari ini implementasi nya apa ? sudah sejauh mana itu smart city !, nah kita minta pak Walikota fokus, benahi pelayanan, jangan kejar sana sini manapun tak jadi," Kata SaufiSementara itu walikota Tanjungbalai, H Waris Thalib ditemui
matatelinga.commengaku menerima hasil penilaian dari ombudsman, dirinya berjanji akan melakukan pembenahan.[br]" Pemerintahan ini siapa saja berhak menilai, apa lagi yang sudah menjadi ketentuan bagi masing-masing lembaga dan kami bersedia untuk dinilai, kalau saat ini penilaian nya masih zona merah (buruk) kami berupaya untuk bisa menjadi zona kuning bahkan zona hijau," kata Waris. Senin, (30/1/23).Sebelumnya ombudsman Sumut menyerahkan raport penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik hasil survei tahun 2022 pada 34 pemerintah daerah di Sumatera Utara. Kamis, (26/1/23).Dari total jumlah tersebut 5 diantaranya masih masuk dalam kategori zona merah atau pelayanan buruk dalam pelayanan publik yakni Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Nias Utara dan Kota Binjai.
BACA JUGA:Rudiyanto : Dinas PU Jangan Abaikan Efek Negatif Pengerjaan Proyek Drainase di STM UjungSedangkan 13 pemerintah daerah pelayanan publiknya dalam kategori sedang atau berada pada zona kuning yakni Kabupaten Samosir, Nias Selatan, Toba, Asahan, Padangsidimpuan, Padang Lawas, Karo, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Labuhan Batu, Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Nias Barat.Kemudian, ada 16 pemerintah daerah pelayanan publiknya sudah baik atau berada di zona hijau, yakni Kabupaten Deli Serdang, Pemprov Sumatera Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi, Langkat, Tapanuli Selatan, Batu Bara, Kabupaten Nias, Pakpak Bharat, Simalungun, Dairi, Padang Lawas Utara, Kota Medan, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Labuhan Batu Utara. ( Riki)