MATATELINGA, Batubara : Kepolisian Resor Batu Bara menangkap seorang anak, Rasyid (23), yang menikam ayah kandungnya, Rifai Dalimunte (62), dengan obeng. Keduanya merupakan warga Jalan Rakyat Dusun III, Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara. Senin (30/01).Kasatreskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Helber Tarigan SH mengonfirmasi penangkapan pelaku yang menikam ayah kandungnya pada Minggu 9 Oktober 2022. Pelaku marah karena tidak dapat masuk ke rumah kakak kandungnya di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram.Hasil pemeriksaan, motif pelaku menikam korban karena tidak senang ditegur membuat keributan di rumah kakak kandungnya. Korban mengalami luka di lengan tangan akibat penikaman dan melaporkan ke Polres Batu Bara.Ini merupakan tindakan kejam yang tidak dapat diterima dalam masyarakat. Kepolisian berharap agar masyarakat dapat menghormati dan memperlakukan keluarga dengan baik, serta menjaga hubungan kekeluargaan dengan baik demi menciptakan masyarakat yang damai dan harmonis.Pelaku Rasyid kini sedang dalam proses penahanan dan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya memahami dan menghormati orang tua, serta mempertimbangkan konsekuensi dari tindakan yang diambil.Kepolisian juga berharap agar masyarakat dapat membantu dalam pencegahan kejadian seperti ini dengan memahami dan menghormati orang tua serta mempererat hubungan kekeluargaan.Ini merupakan sebuah pengingat bahwa tindakan kejam seperti ini tidak dapat diterima dalam masyarakat dan harus dicontohkan bagaimana cara mempererat hubungan kekeluargaan dan menghormati orang tua. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati dan memperlakukan keluarga dengan baik. (Putra)