MATATELINGA, Tanjung Balai :Majelis Hakim PN.Tanjung Balai memberikan amar putusan hukuman mati dan seumur hidup bagi tiga terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabhu sebanyak 40 kilo gram yang ditangkap BNNP Sumatera Utara yang bekerja sama dengan Bea Cukai Teluk Nibung pada 06 Juli 2022 lalu.Majelis hakim yang diketuai oleh Yanti Suryani yang menyidangkan perkara kepemilikan puluhan kilo gram narkotika jenis sabhu diantaranya terdakwa Habidud Haddad , Ahmad Sukron dan Amri, pada Selasa (31/01/2023) di PN Tanjung Balai saat menggelar persidangan virtual menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Habidud Haddad, dan dua rekannya masing masing terdakwa Ahmad Sukron dan Amri dengan putusan hukuman seumur hidup .Dalam sidang putusan yang digelar di PN.Tanjung Balai secara virtual yang diikuti ketiga terdakwa di Lapas Labuhan Ruku Labuhan Ruku tersebut juga terlihat seakan tidak gentar menghadapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya, dan JPU yang menyidangkan pun keberatan atas putusan majelis hakim atas dua terdakwa yang dijatuhi putusan seumur hidup, yang sebelumnya dalam tuntutan JPU ketiga terdakwa dituntut hukuman mati.Para terdakwa tersebut saat ditangkap BNNP Sumatera Utara dan Bea Cukai Teluk Nibung, kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabhu sebanyak 2 kilogram yang disimpan dalam rumah di kecamatan Air Joman Asahan dan setelah dilakukan pengembangan kembali dapat diamankan narkotika jenis sabhu sebanyak 38 kilogram darivsalah satu terdakwa dan disimpan di wilayah kecamatan Sei Dadap Asahan.Setelah ketiga terdakwa dijatuhi amar putusannya, baik ketiga terdakwa dan JPU sama sama menyatakan banding atas putusan majelis hakim, pungkasnya (dieks)