MATATELINGA, Rantauprapat - ingin mendapat kamar layaknya "penginapan", Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II-A, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Rantauprapat, Labuhanbatu, disebut-sebut dibebani biaya alias setoran.Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, setiap WBP, dikenakan "biaya penginapan" bervariasi. Biaya tersebut diperkirakan antara Rp 3 juta - Rp 5 juta, selama si WBP menjalani masa hukumqn.Untuk kondisi kamar, menurut beberapa mantan narapidana yang baru saja selesai menjalani masa hukuman, juga bervariasi. Ada kamar unruk 2 sampai 4 orang penghuninya.Dugaan ini mencuat, setelah dua orang mantan warga binaan Lapas Kelas II-A Rantauprapat, selesai menjalani masa hukuman, menceritakan pengalamannya selama menjadi WBP, Rabu (1/2/2023)."Kalau mereka yang punya uang, bisa tidur nyenyak bang, bisa memiliki kamar yang istimewa dengan fasilitas yang lumayan," ucap si narasumber menceritakan.Disinggung harga tarif per kamar, dirinya menyebutkan berfariasi. Ada yang Rp 4 juta, hingga lebih, tergantung fasilitas yang diberikan kepada warga binaan.Disebutkannta, bagi yang punya uang enak bang, bisa setor ke sipir. Selain kamar, juga diberikan fasilitas telepon selular atau handphone.Sementara Kepala LP Rantauprapat, Jayanta AMd IP SHMH, menjawab pertanyaan wartawan berdalih, tidak mengetahui akan hal tersebut."Saya minta info yang akurat, manakala ada anggota saya melakukan praktek tersebut, akan segera saya tindak" ujar Jayanta. (yasmir)