MATATELINGA, Sei Karang : Pelaksanaan penyusunan dokumen penilaian dampak sosial ( social Impact Assessment/SIA ) Stakeholder tahun 2023 PT.perkebunan Nusantara III Wilayah Distrik Serdang II
Adanya kegiatan tersebut Bertempat di Gedung Pamitran sei karang Distrik Serdang II diadakannya acara pelaksanaan penyusunan dokumen penilaian dampak sosial stakeholder Tahun 2023 oleh PT. Perkebunan Nusantara III yang di hadiri lebih kurang 60 peserta acara dimulai pukul 08:00 �" 15:00 wib, Kamis 02/02/2023.
Pelaksanaan Penyusunan Dokumen Penilaian Dampak Sosial Stakeholder Kebun/Unit DSER2 (Distrik Deli Serdang 2) KRBTN ( Kebun Rambutan), KTARA (Kebun Tanah Raja), KSGGI ( Kebun Sarang Ginting), KSPTH ( Kebun Sungai Putih) dan juga turut mengundang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Deli Serdang, Camat, Media/Wartawan, Rekanan, Serikat Pekerja dan Komite Gender.
Acara dibuka oleh asisten audit dan monitoring Idham Matondang, yang mana beliau mengucapkan terimakasih atas kehadiran para undangan. Dalam kata sambutan nya Idham mengajak para undangan untuk bekerjasama dan menyampaikan masukan kepada pihak perkebunan sehingga terjalin hubungan yang harmonis.
Pelaksanaan SIA Stakeholder tersebut merupakan bentuk implementasi standar sistem manajemen dan stabilitas yang diterapkan di PTPN III (Persero) ucap Idham.
Didalam Acara dilanjutkan kata sambutan oleh perwakilan peserta SIA Stakeholder yg disampaikan oleh Ibu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Deli Serdang. Beliau juga mengajak kepada para tamu undangan kira nya kita yang hadir untuk berperan aktif memberikan masukan kepada PTPN III
Acara selanjut nya juga di sampaikan Pemaparan pelaksanaan penyusunan dokumen penilaian dampak sosial Stakeholder oleh Tim Konsultan .
Pantauan awak media bertempat di Sei karang,02 Februari 2023 Gedung Pamitran .
FGD dengan peserta yg dibagi 4 Kelompok : OPD & Camat, Media & Wartawan, Rekanan & Pemasok dan Serikat Pekerja & Komite Gender. Dan masing masing peserta diberikan formulir lembaran untuk mengisi apa apa aja yang di usul kan.
( Ahmad/Mtc )