MATATELINGA, Tanjungbalai: Dari empat OPD dan dua Puskesmas yang masuk sebagai subjek penilaian oleh ombudsman RI perwakilan sumut, terdapat tiga dinas atau OPD yang menyebabkan Pemkot Tanjungbalai memproleh raport merahKetiga dinas itu adalah Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Dinas Sosial. Pelayanan didinas tersebut tidak sesuai standar kepatuhan pelayanan dan mendapat nilai terendah atau zona merahHasil itu tertuang dalam lampiran penilaian ombudsman RI perwakilan sumatera utara.Dalam hasil penilaian itu pelayanan Puskesmas justru lebih unggul, seperti puskesmas sei tualangraso memproleh nilai 65,74 , kemudian Puskesmas semula jadi mendapat nilai 61,7 selanjutnya dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil mendapat nilai 55,62.Untuk dinas pendidikan sendiri mendapat nilai 47,32, lalu dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu mendapatkan nilai 38,84 sementara dinas sosial mendapat nilai 31,98.Kabag Orta Setdakot Tanjungbalai, Hamdani SE dikonfirmasi membenarkan hasil penilaian ombudsman tersebut, menurutnya hasil penilaian itu menjadi catatan dan perhatian khusus terhadap OPD yang bersangkutan maupun yang lainnya agar memperbaiki kualitas pelayanan sesuai standar kepatuhan pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Ia menyayangkan dampak dari ketidak seriusan OPD menyebabkan Pemkot Tanjungbalai berada dizona merah, padahal pihaknya telah memberikan pendampingan, sosialisasi serta turun langsung ke OPD."Ini merupakan bentuk koreksi dan evaluasi serta menjadi perhatian OPD agar kedepannya berbenah dengan harapan OPD itu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Hamdani dikonfirmasi
matatelinga.com, Kamis, (2/2/23)Menurut Hamdani, ada sembilan komponen yang menjadi penilaian, diantara kesiapan sarana prasarana layanan, kemudian kesediaan informasi pelayanan, standar pelayanan, isi maklumat pelayanan, serta kompetensi (SDM) pelayanan yang mana pihak ombudsman melakukan wawancara baik itu kepada kepala dinas, kepala bidang, petugas layanan, serta masyarakat itu sendiri.[br]Ia menambakan, dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik terdapat dua instansi yang melakukan penilaian, yang pertama penilaian dilakukan oleh ombudsman kemudian KemenPAN. Berdasarkan hasil penilaian KemenPAN yang sudah dituangkan dalam keputusan menteri nomor 1135 tahun 2022 kota Tanjungbalai mendapat nila B atas subjek penilaian terhadap dua dinas pelayanan yakni dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil dan dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu." Mudah mudahan ini menjadi perhatian dan kita termotivasi agar kedepannya lebih baik lagi sehingga dalam standar pelayanan publik (Pemkot Tanjungbalai) berada dizona hijau," kata hamdani.Untuk diketahui,pemenuhan standar pelayanan publik merupakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Bahwa Standar Pelayanan Publik adalah hal dasar yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara pelayanan publik. Karena itu, Ombudsman melakukan penilaian untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi standar yang menjadi hak masyarakat. Penilaian terhadap standar kepatuhan itu sendiri dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.Sebagai mana diberitakan sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (sumut) merilis hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dipemerintah daerah se provinsi sumatera utara tahun 2022.Dari hasil penilaian ombudsman itu menempatkan pemerintah kota Tanjungbalai berada dizona merah atau 'raport merah' pelayanan publik dengan nnilai 50,2.Penilaian ini juga sebagai indikator merosot kinerja pelayanan pemerintah Tanjungbalai terhadap masyarakat dari tahun sebelumnya (2021) yang telah mendapat nilai kuning atau zona kuning. (Riki)