MATATELINGA, T.Tinggi : Banyaknya pengaduan masyarakat terkait penyakit masyarakat (Pekat) di Kota Tebingtinggi terutama masalah kenakalan remaja sampai kumpul kebo dalam sebuah kos-kosan maupun hotel kelas Melati di kota tersebut membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban (Trantibum).
Razia yang di gelar secara mendadak oleh satpol PP Kota Tebingtinggi ini pada Sabtu malam sampai Minggu dinihari ini berhasil mengamankan 6 pasangan bukan suami istri dari beberapa kos-kosan yang ada di Kota Tebingtinggi dan kamar hotel kelas Melati di kota tersebut serta 9 orang remaja tanpa identitas dari lokasi tersebut.
Dari ke enam pasangan bukan suami istri tersebut, lima pasangan tersebut masih berada di bawah umur dan satu pasangan lagi telah dewasa, yang selanjutnya langsung di giring ke kanto Satpol PP Kota Tebingtinggi jalan T. Imam Bonjol kota tersebut.
Setelah di kumpulkan jadi satu, mereka yang berhasil di jaringpun di berikan bimbingan dan arahan oleh Kasi Perda dan Perwa, menghimbau kepada mereka yang terjaring dalam razia tersebut agar tidak lagi mengulangi perbuatannya, namun apabila pada razia selanjutnya dan berhasil kembali tertangkap maka pihak Satpol PP akan memberikan tindakan tegas dengan mengirimnya ke lokasi penampungan rehabilitas untuk di berikan pembinaan khusus.
Hal inilah yang di jelaskan Kepala Bidang (Ka.Bid) Perda dan Perwa Satpol PP Kota Tebingtinggi, Raja Hasibuan dalam keterangan Persnya, Minggu dinihari (05/02).
Di jelaskan Raja juga bahwa kegiatan Razia Trantibum ini di laksanakan selain menjalankan program satpol PP Kota tebingtinggi juga banyaknya laporan dari masyarakat akan tingginya tingkat asusila di Kota Tebingtinggi.
“ Makanya kita langsung merespon dan melakukan razia di hotel dan kos-kosa, dan hasilnya kita dapatkan 6 pasangan bukan suami istri, dan terdapat lima pasangannya merupakan bukan suami istri masih di bawah umur, serta sembilan orang remaja tanpa membawa identitas diri dari kos-kosan dan kamar hotel,” jelas Raja.
Mereka yang terjaring setelah di berikan weajngan oleh ustadz yang sengaja kita undang selanjutnya di lakukan pendataan secara administrasi dan penandatanganan Surat Pernyataan dan harus di dampingi oleh pihak keluarga.
“Khusus yang masih di bawah umur, di wajibkan kepada orang tuanya untuk datang menjemput dengan membawa KTP maupun kartu Keluarga,” jelas Raja lagi.(bas)