MATATELINGA,Medan : Pemerintah telah menyiapkan draft regulasi publisher rights atau hak penerbit. Regulasi tersebut akan mengatur tentang hubungan antara platform digital dan media (penerbit) dalam tataran ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong dalam Seminar Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023 ‘Disrupsi Digital Dan Tata Ulang Ekosistem Media yang Berkelanjutan’ di Hotel Grand Mercure, Medan, Selasa (7/2). “Regulasi tersebut bertujuan agar ekosistem media di Indonesia dapat seimbang dan berkelanjutan,” katanya Usman Kansong.
Menurutnya, draf regulasi telah diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Pihaknya saat ini masih menunggu respons atau jawaban Presiden.
Kansong mengatakan Presiden akan menyampaikan jawaban atau responsnya mengenai draf tersebut pada puncak HPN 2023. “Pada hari puncak HPN 2023 tanggal 9 Februari nanti, Presiden akan menyampaikan pendapatnya mengenai draf regulasi tersebut,” kata Kansong.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari mengatakan, selama ini hubungan antara platform digital seperti media sosial dan sebagainya dengan media (perusahaan pers) tidaklah seimbang. Ia mengatakan sistem algoritma platform digital seringkali tidak menguntungkan media.