MATATELINGA, T.Tinggi :JWN alias Juni (54) warga Jalan Merati No.7A Lk.III Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi terpaksa meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi.Dirinya di tangkap personil Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Kamis siang (02/02) sekira pukul 12.30 wib setelah di ketahui ada menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,38 gram di bawah tempat tidur rumahnya.Penangkapan tersebut berawal dari hasil pengembangan setelah sebelumnya 2 orang pria warga Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi di tangkap di pinggir rel.Kereta api yang kedapatan menyimpan narkoba.Kedua di duga pelaku tersebut masing-masing TDSD alias Gobex dan tamannya Sakban yang dari tangan kedua pria ini disita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket kecil sabu berikut 1 lembar kertas catatan hasil penjualan sabu-sabu.Dari penangkapan kedua pelaku inilah akhirnya petugas berhasi menangkap di duga pelaku JWN alias Juni.Dari tangan JWN alias Juni ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,38 gram dan berat bersih (Netto) 1,09 gram, 1 kotak plastik dengan tutup warna ungu.l dan 1 bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik-plastik klip transparan kosong.Hal inilah yang di jelaskan Kasata Narkoba Mapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP. Agus Arianto dalam siaran Pers nya pada Rabu siang (08/02) di Mapolres Tebingtinggi.Terkait kasus penangkapan tersebut di duga pelaku JWN alias Juni telah melanggar Pasalv114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Di Duga pelaku dalam perkara ini telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasi Humas menutup siaran Persnya.(bas).