Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dispenda Tertibkan Reklame Tak Bayar Pajak

Dispenda Tertibkan Reklame Tak Bayar Pajak

Admin - Selasa, 02 September 2014 07:28 WIB
Google
Ilustrasi
Matatelinga - Medan,  DinasPendapatan (Dispenda) Kota Medan menertibkan reklame jenis melekat/ poster/stiker maupun rombong  di sejumlah lokasi pertokoan di Kota Medan,Senin (1/9/2014). Penertiban yang dipimpin langsung Kadispenda  Kota Medan H M Husni SE MSi ini dilakukan,karena reklame yang dipasang melekat dengan toko tersebut terbukti tidakmembayar pajak sehingga merugikan PAD Kota Medan dari sektor reklame.

Penertibandimulai dari Jalan Merak Jingga. Di kawasan pertokoan yang didominasi penjualanalat-alat elektronik  ini,  Dispenda yang turun bersama  tim gabungan melibatkan unsur Polresta Medan,Kodim 0201/BS, Denpom I/5 serta sejumlah intansi terkait menertibkan sebanyak 5reklame jenis menempel  milik alatelektronik Asus. Umum reklame yang ditertibkan itu melekat dengan toko danberada di depan toko.

Sebelumditertibkan, Kadispenda lebih dulu mengistruksikan Kabid Penagihan Yusdarlinadan Kasi Penagihan dan Perhitungan Sutan Partahi SH MM untuk menanyakan bukti-buktipembayaran  pajak kepada pemilik toko. Jikapemilik toko tidak dapat memperlihatkannya, barulah reklame melekat tersebut ditertibkan.

Sebagai penertiban awal, reklame melekat yangterbukti belum membayar pajak tersebut tidak langsung dibongkar melainkan dicetsemprot dan membuat tulisan tidak bayar pajak pada reklame tersebut.  Langkah ini dilakukan sebagai bentukperingatan awal. Apabila pemilik reklame melekat tidak juga membayar pajak,Dispenda selanjutnya  melakukan pembongkaranpada penertiban berikutnya.

Walaupunsejumlah pemilik toko sempat menolak dilakukan penertiban namun Kadispendatidak bergeming. Apalagi sebelum dilakukan penertiban, pemilik reklame telahdiberi surat peringatan namun tidak ditanggapi. Karena itulah penertibanreklame melekat milik Asus ditertibkan mulai persimpangan Jalan PutriHijau/Jalan Mereka Jingga. Selain menggunakan tangga lipat, penertiban jugamelibatkan mobil tangga milik Dinas Pertamanan untuk reklame melekat yang letaknyacukup tinggi.

Saatpenertiban reklame melekat ini berlangsung, arus lalu lintas sempat terganggu. Sebab,pengendara kenderaan bermotor sempat berhenti sejenak untuk melihatnya. Sebab,mereka umumnya baru kali ini melihat dilakukan penertiban reklame jenis melekatyang tidak bayar pajak. Namun berkat kesigapan aparat polisi yang terlibatdalam tim gabungan, arus lalu lintas lancer kembali.

Usaimenertibkan 5 lokasi reklame jenis melekat di Jalan Merak Jingga, termasukspanduk-spanduk yang bertuliskan Asus, tim gabungan selanjutnya bergerak  menuju persimpangan JalanSisingamangaraja/Jalan Pandu. Di tempat itu terdapat reklame jenis melekatberukuran lebih kurang 4 x 10 meter yang dipasang di depan toko sepeda. Berdasarkandata yang dimiliki Dispenda Kota Medan, reklame melekat milik Teh Botol Sosro itu ditengarai tidak bayar pajak.

Ketikapemilik toko diberitahu reklame jenis melekat  mau ditertibkan, dia sempat menolak dan langsungmenghubungi pemilik reklame. Setelah Kabid Penagihan berbicara dan tidak adahasil, reklame tersebut langsung ditertibkan dengan menuliskan belum bayarpajak menggunakan cet semprot.  Kemudian  tim menuju Jalan Letjen Suprapto, di tempatitu reklame springbed merek Comporta dan Elite yang melekat dengan tokoperabotan  tidak membayar pajak sehinggaharus ditertibkan. Namun penertiban urung dilakukan, sebab pemilik reklameberjanji akan membayarnya besok.

KadispendaKota Medan H M Husni SE MSi mengatakan, penertiban ini dilakukan menyusulpelimpahan kewenangan sesaui sesuai dengan Perwal No.17 Tahun 2014 tentangpengolahan pajak reklame yang mulai aktif sejak 1 April 2014. Dimana izinreklame jenis melekat dikelola Dinas Pendapatan, reklame yang memilikikonstruksi ditangani Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan dan jenis umbul-umbulditangani BPPT.

"Untukitulah sesuai dengan implementasinya, kami melaksanakan pembinaan sesuai denganfungsi wewenang yang dimiliki. Salah satunya selain dengan melakukansosialisasi-sosialisasi, kami juga mealkukan upaya penertiban kepada para wajibpajak yang belum bayar pajak atau belum memiliki izin pajak dari Dispenda KotaMedan. Sebelum penertiban ini dilakukan, kita telah melakukan beberapa tahapan,termasuk memberikan surat peringatan," kata Husni.

Berhubungtidak ada hasil maksimal, jelas Husni, diputuskan melakukan penertiban untukmemaksimalkan penghasilan dari pajak reklame jenis melekat ini. Menurut Husni,sejak pelimpahan kewenangan yang diberikan dari Dinas Pertamanan ini, DispendaMedan sampai saat ini telah berhasil mengumpulkan total pajak reklame lebihkurang Rp.22 miliar.

                "Khususuntuk pajak reklame toko (jenis melekat), Alhamdulillah kita sampai saat initelah berhasil mengumpulkan sekitar Rp.3 miliar. Padahal pelimpahan ini barukita terima sekitar 2 bulan lalu dengan nilai awal nol. Untuk itulah kita akanmemaksimalkan fungsi tim pengawasan di setiap kecamata maupun UPT," jelasnya(Mt/Hendra)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur

Berita Sumut

Bupati Soekirman Ajak Peserta Tingkatkan Keterampilan Untuk Menambah Penghasilan Keluarga

Berita Sumut

Bupati Soekirman Himbau ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Sumut

ASN Pemko Medan Harus Lebih Efektif

Berita Sumut

Pengunjung dan Pasien RS Royal Prima Berhamburan Keluar