MATATELINGA, Rantauprapat - Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023), melimpahkan 8 (delapan) tersangka beserta barang bukti kasus penganiayaan, di Tempat Hiburan Malam (THM) Brother Station di Jalan Tugu Juang 45 Rantauprapat.Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu, dipimpin Kanit Pidum, Ipda Ilhamsyah SH, bersama penyidik serta Unit Opsnal, dan diterimaJaksa Penuntut Umum (JPU), Tulus Sihotang SH MH, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, di Jslan Sisingamangaraja Rantauprapat.Delapan tersangka itu, yakni berinisial ASR alias Ali Gogo, HEN, PCS alias Kondom, CSN, MI alias Isak, KAR, YD, dan RE.Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK, melalui Kasubsi PID M, Iptu Arwin menyatakan, 8 tersangka berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, oleh jaksa. Pada Kamis (9/2/2023) kemarin, dilakukan pelimpahan atau tahap II oleh penyidik.“Karena dinyatakan jaksa berkas perkaranya lengkap, maka para tersangka kita limpahkan beserta barang bukti ,” jelas Arwin Jumat (10/2/2023), seusai melaksanakan shalat Jumat dihalaman Mapolres Labuhanbatu.Dijelaskannya, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke " 1e KUHPidana, dalam perkara tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.Secara rinci, Arwin menyampaikan kronologi penganiayaan itu. Menurut dja, kejadian ini bermula, Minggu (25/2/2022), sekira pukul 01.30 WIB, pelapor bersama dengan teman-temannya dan Ormas AL UOIS, melihat-lihat aktifitas tempat hiburan malam Brother Station, di Jl.Tugu Juang 45 Kelurahan Lobu Sona, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.Hal itu, dilaksanakan pelapor, guna memantau keadaan menjelang Tahun Baru. Dimana ormas AL-UOIS melakukan Aksi Patroli ke tempat hiburan hiburan malam. "Dan saat pelapor bersama teman temannya berada di komplek diskotik Brother Station, terjadi keributan antara pelapor dan teman temannya dengan penjaga Brother Station.Setelah terjadi keributan mulut, lanjut Arwin, tiba-tiba para penjaga Brother Station menyerang pelapor bersama teman temannya. Sehingga pelapor menjadi korban penganiayaan, bersama rekannya. Para korban mengalami luka luka.Akibat kejadian tersebut, pelapor beserta teman temannya merasa keberatan dan membuat laporan di Polres Labuhanbatu, Minggu (25/2/2022), sekira pukul 03.00 WIB.Berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 2646 / XII / 2022 / SPKT / RES " LABUHANBATU / POLDA SUMUT tgl 25 Des 2022, atasnama pelapor Dedek Samodra, Satreskrim Polres Labuhanbatu dibantu Subdit jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku yang melakukan pemukulan terhadap pelapor dan berhasil mengamankan para pelaku.“Dalam sepekan melakukan pengejaran, Unit Reskrim berhasil mengamankan para pelaku dari tempat persembunyiannya,” tutup Iptu Arwin. (yasmir)