MATATELINGA, Tanjungbalai : Kota Tanjungbalai saat ini masuk dalam salah satu daerah yang rentan korupsi se Indonesia, hal ini menambah catatan 'buruk' tatanan birokrasi kota kerang dimana pada penilaian ombudsman pada tahun 2022 lalu kota Tanjungbalai juga mendapat nilai buruk pada pelayanan publik ,yang menempatkan pemerintah kota Tanjungbalai berada dalam zona merah.Berdasarkan survei penilaian Integritas (SPI) Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2022. Secara umum, hasil SPI kota Tanjungbalai memperoleh nilai 68,33 atau zona kuning,dibawah rata-rata nasional 71,94.Dari laman Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) yang dikutip Matatelinga.com Senin (13/02/2023). Masuknya daerah kota Tanjungbalai kezona kuning atau rentan korupsi, merupakan hasil survei penilaian risiko korupsi diinstasi terhadap komponen internal dan eksternal.
Baca Juga:Edy Rahmayadi Minta KPU dan Bawaslu Siapkan Pemilu Serentak 2024 secara MatangDalam penilaian internal, nilai rata rata persentase kota Tanjungbalai memperoleh 34,73 persen (Waspada ). Kemudian dalam penilaian eksternal atau Penilaian Ahli dan Masyarakat terhadap Risiko Korupsi di Instansi, kota Tanjungbalai memperoleh nilai rata rata 42,96 persen (waspada).KPK memulai survei penilaian Integritas (SPI ) pada Juli 2022 berlangsung hingga September 2022. Seperti tahun sebelumnya, SPI menilai Pemerintah Daerah di 34 Provinsi dan 506 Kabupaten/Kota serta 96 Kementerian/Lembaga.SPI menjadi salah satu alat penting dalam mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi, selain Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK).[br]Selain itu SPI bertujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing instansi. Semakin rendah nilai SPI, menunjukkan semakin tinggi risiko korupsinya.Ada tujuh elemen pengukuran dalam SPI, yaitu transparansi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi antikorupsi. (Riki)