Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dua kapal Bawa barang Seludupan Diamankan Petugas Bea Cukai

Dua kapal Bawa barang Seludupan Diamankan Petugas Bea Cukai

Admin - Selasa, 02 September 2014 22:58 WIB
Google
Matatelinga - Belawan, Selama 2 hari berturut turut kapal patrol milik Bea dan Cukai Wilayah I Sumatera Utara berhasil menangkap 2 kapal membawa barang seludupan asal Malaysia yang akan diseludupkan ke Propinsi ini dari kawasan perairan Percut Sei Tua dan dari perairan Tanjung Balai Asahan.Untuk penyelidikan kedua kapal pembawa barang seludupan asal Malaysia ini oleh petugas kapal patrol BC langsung menyeretnya ke Pelabuhan Belawan , kemudian kapal pembawa barang seludupan ini disandarkan didermaga BC di Jalan Karo Belawan.Kapal patrol BC 15042 Pada Minggu(31/8/ 2014)  sedang melaksanakan tugas patrol rutinnya dikawasan perairan Percut Sei Tuan  berhasil menangkap kapal KM Abada Jaya GT.25.No. 10 .4210 berbendera Indonesia  yang baru tiba dari Malaysia.Kapal kemudian diperiksa petugas BC dan didalam kapal petugas menemukan muatan berupa 153 balpres ( pakaian bekas ), 1475 Rolls Tekstil dalam bentuk gulungan dan 13800 bags bawang merah yang tampa dilindungan dokumen yang sah dari pemerintah bersama 6 orang ABK ( anak buah kapalnya).Selasa (2/9/ 2014) kapal patrol Bea dan Cukai kembali menangkap kapal pembawa barang seludupan dikawasan perairan Tanjung Balai Asahan kapal tampa nama dengan GT .38.No. 1175 HHe yang baru dating dari Malaysia ini bermuatan barang berupa 550 balpres atau 55 ton dan bawang merah 25 ton yang tampa dilindungi dokumen yang sah dari pemerintah bersama 7 orang ABK kapalnya.Ka Kantor BC Belawan Lufi Hartono didampingi Risxi dalam paparannya mengatakan seluruh barang tampa dilindungi dokumen ini merupakan hasil tangkapan kapal patrol BC wilayah I Propinsi Sumatera Utara. Perbuatan tersebut dapat dipidana karena diduga melakukan penyeludupan dibidang impor yaitu melanggar pasal 102 huruf a Undang Undang  Nomor 17 Than 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006, dengan pidanan penjara paling singkat 1 Tahun dan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 milyar .(Mt/Hendrik)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur

Berita Sumut

Bupati Soekirman Ajak Peserta Tingkatkan Keterampilan Untuk Menambah Penghasilan Keluarga

Berita Sumut

Bupati Soekirman Himbau ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Sumut

Pengunjung dan Pasien RS Royal Prima Berhamburan Keluar

Berita Sumut

Ratusan Pengunjung Perbelanjaan dan Mall di Kota Medan Terbirit Birit