Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Saling Ejek di Medsos Renggut Nyawa Korban Tawuran

Saling Ejek di Medsos Renggut Nyawa Korban Tawuran

Redaksi - Rabu, 15 Februari 2023 18:26 WIB
Matatelinga.com
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Irsan Sinuhaji didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi perlihatkan barang bukti yang digunakan tawuran, Rabu (15/2/2023).

MATATELINGA, Deliseedang:Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan 5 remaja tawuran yang menewaskan seorang korban.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, tawuran itu terjadi di Dusun II Gang Langgar Desa Dalu X-A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang pada Senin 13 Februari 2023 dinihari lalu.

Peristiwa itu mengakibatkan seorang korban tewas, yakni Arifin alias Ifin. Korban dianiaya secara bersama-sama karena sakit hati hingga menimbulkan dendam.

"Kejadiannya bermula adanya saling ejek story dalam medsos antara kelompok remaja korban dengan kelompok remaja pelaku," terang Irsan saat Conference Pers di Aula Terbuka Polresta Deliserdang, Rabu (15/2/2023).

Adapun kelima tersangka, ADM alias Be (16), DAW alias To (18), FMA alias Ge (16) MM alias Ma (16) dan OF alias Oj (16).

"Dari kelima tersangka, ADM alias Be merupakan pelaku utama," sebut Irsan.

Setelah saling ejek di medsos, selanjutnya kawanan pelaku menyerang kelompok remaja korban dan saling melempar. Saat itu, kelompok remaja pelaku berjalan menuju lokasi kejadian lalu dikejar korban hingga di depan sebuah warung kopi.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban berhadapan dengan ADM alias Be. Korban mengayunkan kayu kepada pelaku. Tapi, dalam posisi terdesak berjarak 2 meter, pelaku melemparkan pisau dan mengenai dada kiri korban.

Setelah korban bersimbah darah, kelompok pelaku melarikan diri. Sedangkan korban keluar dari warung kopi bersamaan dengan kawan-kawannya berdatangan.

Saat itulah korban terjatuh dengan pisau masih menancap di dadanya. Meski sempat dilarikan ke klinik terdekat, namun nyawa korban tidak tertolong.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 338 subsidair pasal 170 juncto pasal 55, 56 subsidair pasal 351 ayat (3) subsidair pasal 358 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.

Irsan menegaskan, pihaknya tidak akan kendur untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Deliserdang.

"Kita tidak akan mundur. Siapa pun yang terlibat akan kita tindak tegas," tegas mantan Waka Polrestabes Medan tersebut.(mtc)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Geger, Suami Istri Tewas Dalam Mobil

Berita Sumut

Pelaku Begal di Kejar Warga Tewas, Korban Begal Alami Bacokan

Berita Sumut

Sopir Dan Kenek Bus Medan Jaya Panik, Penumpang Tewas

Berita Sumut

Ditabrak KA Barang Pajero Remuk, Sopir Tewas

Berita Sumut

Marah Putrinya Diganggu, Ayah dan Anak Bunuh Remaja

Berita Sumut

Ngeri...!!! Laka Maut di Tol Sergai, 4 Penumpang Bus Halmahera Tewas