MATATELINGA, Aekkorsik : Edarkan narkoba jenis sabu di Div I Pondok Ema Aekkorsik, Desa Aekkorsik, Kecamatan Aekkuo, Labuhanbatu Urara, CA alias IL warga desa setempat diciduk personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Slasa (14/2/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Roberto P Sianturi SH menyampaikan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini, berawal info masyarakat di Div I Pondok Ema Aek Korsik, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.Dalam keterangannya, Kamis (15/2/2023) disebutkannya,bahwasanya di Desa Aek Korsik, Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sering dijadikan transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu.
BACA JUGA: Muscamlub Partai Golkar Kecamatan Medan Perjuangan Digelar, Berikut 9 Daftar Kecamatan Yang Telah Di MusyawarahkanMendapat informasi tersebut katanya, team opsnal bergerak cepat, hingga tiba dilokasi sekitar jam 23.00 WIB malam. Kemudian team menyusun rencana dan melakukan pengamatan secara akurat.Selanjutnya, tanpa menunggu waktu lama, team langsung melakukan penggerebekan ke sebuah pondok di Div I Pondok Ema Aekkorsik dan menemukan tersangka CA alias IL, sedang jongkok sambil membungkus atau mempaketi narkotika jenis sabu-sabu di dapur pondok tersebut.Kemudian katanya, team langsung mengamankan CA alias [br]IL bersama barang bukti. Selanjutnya team menginterogasikebenaran dan dari mana didapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut. Tersangka CA aluas IL mengakui, benar narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Diperoleh dari seseorang, berinisial IP, warga Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara."Team membawa terduga pelaku CA alias IL dan barang bukti, ke kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu di Rantauprapat, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut", ucap Roberto.Dijelaskannya, CA alias IL dijerat dengan pasal tindak pidana penyslah gunaan narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yasmir)