MATATELINGA, Kotapinang: Meski sempat melakukan perlawanan, Tim Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka pengedar narkotika di Tanjungmedan, Kecamatan Kampungrakyat, Jumat (17/2/2023). Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP H Catur Sungkowo SAg SH MH, kepada wartawan di Kotapinang, Minggu (19/2/2023) pagi.Disebutkannya, keberhasilan ini metupakan gerak cepat tim Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, menindak lanjuti pengaduan warga.Katanya, saat mengamankan kedua tersangka, personil yang diturunkan sempat mendapat perlqeanan dari kedua pengedar narkoba jenis sabu tersebut."Atas informasi dari warga, yang disampaikan melalalui pesan Wahatsapp Kamis (16/2/2023), kami langsung memanggil dan memerintah Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk melakukan penyelidikan di Dusun Labuhan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat. Dan alhamdulillah, Jum'at, 17 Februari 2023, Tim Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dan mengamankan 2 orang yang pada saat penangkapan ada di lokasi", ujar Kapolres Catur Sungkowo.
BACA JUGA:Polsek Kota Pinang Ciduk Pelaku Pencurian RumahSecara rinci dia menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Desa Tanjung Medan.Dijelaskannya, awal penangkapan kedua tersangka, setelah melakukan penyelidikan selama 1 (satu) hari, Tim Sat Res Narkoba telah mengetahui identitas diduga pengedar narkotika. Yaitu, berinisial THS alias D, hingga berhasil diamankan. Hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti narkotika, yang disimpan di saku celana.
BACA JUGA:Edarkan Narkoba Di Pondok Ema Aekkorsik, CA Diciduk PolisiSetelah itu lanjutnya, dilakukan interograsi di lokasi, THS alias D mengakui jika narkotika jenis sabu-sabu diperoleh dari D (warga Kecamatan Kota Pinang) dan telah menjual sebagian narkotika jenis sabu-sabu kepada MP (warga Padang Bulan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat).Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, fari penangkapan THS alias D, selanjutnya Tim melakukan pengembangan untuk menangkap MP, yang berhasil diamankan di rumahnya dan sempat akan melarikan diri. Saat penangkapan tersebut turut juga diamankan R yang berada di TKP.[br]Kemudian saat akan pengembangan untuk menangkap D, Tim Sat Res Narkoba sempat dihadang dan dimaki-maki APS alias R, yang mengaku sebagai keponakan THS alias D, karena tidak terima atas penangkapan tersebut. Sehingga terhadap APS alias R juga turut diamankan oleh Tim.Kemudian kata Kapolres, selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke Kecamatan Kota Pinang, untuk menangkap D. Namun terhadap D sudah melarikan diri (belum tertangkap).Dari penangkapan 2 orang pelaku tersebut menurut Kapolres, berhasil diamankan total barang bukti sebanyak 14,9 gram bruto diduga narkotika jenis sabu-sabu, timbangan elektrik, alat hisap narkotika dan uang Rp. 250.000 diduga hasil penjualan narkotika. Selanjutnya terhadap 2 orang pelaku dan 2 orang yang turut diamankan, dibawa ke Mako Polres Labuhanbatu Selatan, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.[br]Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo sangat mengapresiasi peran serta masyarakat, dalam pemberantasan narkoba. Serta menghimbau masyarakat, agar menjauhi narkoba."Saya apresiasi atas peran serta seluruh komponen masyarakat, untuk pemberantasan narkoba. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor 0822-6863-9110. Saya juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, khususnya warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan, untuk menjauhi dan tidak mencoba-coba mengkonsumsi narkoba. Kepada yang sudah terlanjur mengkonsumsi narkoba, agar menghentikan kebiasaan tersebut (dengan dilakukan rehabilitasi medis), karena akan merusak jiwa dan raganya," ucapnya.Dalam kesempatan ini kepada para pengedar narkoba, dia meminta untuk menghentikan kegiatan tersebut. Karena Polres Labuhanbatu Selatan akan terus memberantas peredaran narkoba, dan memberikan tindakan tegas kepada para pengedar yang sangat meresahkan dan menghancurkan generasi bangsa. (yasmir)