MATATELINGA, Sergai : Supir Angkot Rajawali berinisial S alias K (34) warga Kecamatan Sei Bamban Kab Sergai Sumut di ringkus Sat Reskrim Polres Sergai karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya bunga (16) seorang pelajar warga Serdang Bedagai, Senin (20/02/2023).Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud di wakilkan Kasat Reskrim AKP Made yoga pada wartawan mengatakan, kejadian ini bermula pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 Wib korban pulang dari sekolah selanjutnya naik mobil angkot Rajawali yang dikemudikan oleh tersangka selanjutnya korban dibawa keliling dan sampai menuju kampung pon untuk mengantarkan teman satu sekolah.Setelah tidak ada penumpang lagi lanjut Kasat, korban dibawa menuju TKP depan pintu Tol Desa Penggalangan Kecamtan Sei Bamban Kab Sergai dan kemudian tersangka langsung mengunci pintu mobil rajawali selanjutnya tersangka membuka baju dan celana dalam milik korban kemudian korban disetubuhi, akibat dari kejadian tersebut hingga saat ini korban telah hamil 3 bulan.
Baca Juga:2 Ditangkap, Tim Gabungan Terus Buru Tahanan KaburPada minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 21.00 Wib, tim Opsnal Sat Reskrim menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah yang terletak di Desa Rampah Kiri Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai.Setelah menerima laporan tersebut tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Made Yoga Mahendra, SIK, Kanit PPA, Iptu I Made Krishnanda, S.Trk beserta anggota meluncur ke lokasi tersebut dan langsung meringkus pelaku dan mengamankan tersangka ke komando.Saat ini pelaku telah kita amankan ke Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses lebih lanjut, terang Kasat. (Mtc/buyung nst)