MATATELINGA, Binjai - Dukungan dari masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terus mengalir. Kali ini, sekelompok mahasiswa mendukung Kejaksaan Negeri Kota Binjai untuk segera mengusut tuntas dugaan kuat penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi jasa parkir tepi jalan.Para mahasiswa ini berkumpul di depan kantor Kejaksaan Negeri Binjai dan menyampaikan tindak tanduk Dinas Perhubungan yang berpotensi merugikan negara. Jumat (24/02/2023).Mereka meminta aparat Kejaksaan segera manggil Kepala Dinas Perhubungan beserta oknum berkaitan parkir."Kami minta bapak pimpinan Kajari secepatnya memanggil Kadis Perhubungan, dugaan penggelapan ini sudah sangat kuat sekali," tegas Rafli Nasution selaku koordinator para mahasiswa.Menurutnya, hasil penerimaan pungutan retribusi parkir tidak selaras jumlahnya dengan laporan realisasi yang disetor ke Kas negara."Jumlah yang diterima Dishub dari para juru parkir jauh lebih besar ketimbang yang disetorkan Dishub ke Kas daerah. Kemana mengalirnya uang itu," ungkap Rafli.Berdasarkan data yang diperoleh, selama dua tahun terakhir PAD dari retribusi parkir tidak pernah mencapai target. Tahun 2021 Dishub melaporkan realisasi PAD sektor tersebut sebesar Rp.778.080.000 atau 72.02% dan Rp.934.410.000 atau 86.50% tahun 2022. (dyka.p)