MATATELINGA, Tanjung Balai :Peredaran narkotika jenis pil ekstasi ditempat hiburan malam semakin ramai, dan kini sudah menjadi perhatian pihak aparat penegak hukum, salah satunya seperti yang dilakukan oleh sepasang kekasih berinisial "HM" (34) warga dusun VIII kelurahan Suka Makmur Bandar Pasir Mandoge dan " SJN" (35) warga jalan Setia Budi kelurahan Selawan Kisaran Timur Asahan .Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP.Reynold Silalahi dalam keterangannya, Senin (27/02/2023) membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang dilakukan "HM" HM" (34) warga dusun VIII kelurahan Suka Makmur Bandar Pasir Mandoge dan pacarnya seorang wanita berinisial "SJN" (35) warga jalan Setia Budi kelurahan Selawan Kisaran Timur Asahan, dan penangkapan tersebut dari hasil pengembangan tersangka "R" yang ditangkap di Tanjung Balai, kedua tersangka ini ditangkap areal komplek pertokoan dan lokasi hiburan malam Graha Kisaran, ujarnya.Lebih lanjut Kasat Res.Narkoba Polres Tanjung Balai mengatakan tersangka "HM" yang juga merupakan disk joki di arena hiburan malam tersebut juga merangkap sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi bersama teman wanitanya.Dari hasil penangkapan tersebut didadapti barang bukti pil ekstasi sebanyak 10 butir dan oleh kedua tersangka ini diedarkan dan dijual kepada konsumennya dengan harga Rp.270 ribu dalam setiap butir pil ekstasi.Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan introgasi kedua tersangka ini juga mengakui barang tersebut miliknya serta masih menyimpan pil ekstasi di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka didapati 1 kantong plastik besar transparan yang berisikan 40 butir pil ekstasi yang disimpannya dalam lipatan pakaian dalam lemari tersangka.Dan menurut pengakuan kedua tersangka "HM dan SJN" maupun "R" yang tertangkap terlebih dahulu, barang tersebut berasal dari "J" warga Tanjung Balai yang masih DPO.Terhadap para tersangka ini dapat dijerat dengan pidana penjara selama 20 tahun dan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika , pungkasnya (dentam)