MATATELINGA, Perdagangan : Asosiasi Pengusaha Sampantao Indonesia (APSI) Perdagangan memang pantas diacungin jempol, selain pengurusnya didominasi Anak Muda, Program kerjanya juga jelas dan telah banyak dirasakan oleh Masyarakat Perdagangan dan sekitarnya.Beberapa waktu lalu telah sukses menyelenggarakan bakti sosial berupa pemberian paket sembako kepada masyarkat kurang mampu dan Donor Darah, kali ini APSI berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Perdagangan pada Selasa (28/02/2023) bertempat di pelataran Vihara Maitreya Kirti jalan Veteran No.20. Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar, Simalungun.Sosialisasi edukasi perpajakan ini dihadiri kurang lebih 100 orang peserta wajib pajak dan masyarakat sekitar yang didominasi pengusaha dan UMKM.
Baca Juga:Pemkab Toba Serahkan Laporan Keuangan ke BPKKetua APSI Perdagangan Surianto.SE yang lebih populer dengan sebutan panggilan Ahok dalam penyampaian kata sambutannya mengatakan "Kolaborasi APSI dengan KP2KP Perdagangan adalah sebagai edukasi Perpajakan yang berkaitan dengan pemadanan NIK menjadi NPWP dan memberikan pengetahuan bagaimana cara mengisi SPT Tahunan sehingga lebih mudah, cepat dan akurat tanpa melalui proses yang bertele tele", katanya."Semoga edukasi ini juga bisa memberikan wawasan dan pengetahuan baru bagi semua yang hadir untuk kemudian bisa direaslisasikan didalam kewajibannya sebagai seorang wajib pajak," harapnya.Oleh karena itu APSI sebagai mitra pemerintah dan juga instansi terkait berharap agar KP2KP Perdagangan dapat menghilangkan stigma negatif sehingga ketakutan untuk belanja atau konsumsi bagi warga kita bisa berkurang sehingga belanja bisa normal[br]dan pada akhirnya akan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi seperti yang ditargetkan pemerintah yaitu berada diatas titik 5 persen.Ia menambahkan, terkait resesi ekonomi yang banyak kita dengar semoga dapat kita hindari, oleh karena itu sinergi antara KP2KP dengan wajib pajak yang ada diperdagangan sebagai pondasi ekonomi didaerah kita masing masing bisa mendorong Potensi Ekonomi yang ada," ungkap Surianto selaku ketua APSI Perdagangan mengakhiri.Sementara itu, Tri Jaya selaku Kepala KP2KP Perdagangan dalam arahannya mengatakan "Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) buat bapak ibu sudah hal yang biasa namun ada hal baru yang harus dipahami adalah pemadanan NIK dan NPWP serta pengisian data SPT tahunan bagi bapak ibu usahawan kedepannya mulai 01 Januari 2024 mendatang NIK akan jadi NPWP untuk pemadanannya itu ada di DJP Online syaratnya itu NIK dan Password DJP Online," katanya.Ditambahkannya lagi, SPT pajak ada dua jenis yaitu SPT tahunan pribadi dan SPT tahunan Badan Usaha. Laporan SPT tahunan dibuat setiap tahun pajak yang terdiri dari batas waktu, sedangkan pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi atau pegawai paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir bulan maret, sementara untuk wajib pajak badan usaha batas waktunya empat bulan setelah akhir tahun pajak yaitu pada akhir bulan April," tambahnya.[br]Perlu untuk diketahui, pemungutan pajak di Indonesia diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 23 a. yang berbunyi "Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang undang". Tutup Tri Jaya.Acara sosialisasi edukasi tentang pemadanan NIK KTP dan NPWP tersebut diakhiri dengan tanya jawab dan pemberian Soufenir serta foto bersama. (Mtc/Jhonadi)