MATATELINGA, Rantauprapat : Simpan sabu dalam tas tangan, personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang nenek bersama seorang pria, Senin (20/02/2023) sekira pukul 16.20 Wib, di Desa Sei Tarilat Kecamatan Bilah Hilir.Hal ini, disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Roberto P Sianturi SH, terkait ungkap kasus Narkotika jenis sabu, Selasa (28/02/2023).Dalam keterangannya kepada wartawan, Roberto menyampaikan, dua insan berlainan jenis ini berhasil diamankan personel Sat Res Narkoba, berawal dari penangkapan seorang pria berinisial TMP SHBG alias Ucil, memiliki menguasai 1 (satu) bungkus plastik klip, diduga berisi narkotika jenis sabu, terbalut satu potongan timah rokok pada gengaman tangan kiri tersangka.
Baca Juga:HM Subandi : Komisi A DPRD Harus Panggil Kepala BKD Pemprov Sumut"Ucil ditangkap personil Sat Res Narkoba Senin (20/02/2023), sekira pukul 16.20 Wib di Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu", ucap Roberto.Katanya, dari interogasi petugas terhadap TMP SHBG alias Ucil tersebut, diduga narkotika jenis sabu yang dimiliki /dikuasainya, diperoleh dari seorang berinisial JI. Petugaspun, melakukan pencarian terhadap JI dirumah tinggalnya, di Sei Kasih Luar, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.Lebih lanjut dijelaskannya, pada saat pencarian JI sekira pukul 16.45 Wib, tim tidak menemukan JI berada dirumah tersebut. Namun, atas keterangan TMP SHBG alias Ucil, pada tas tangan seorang wanita yang sedang duduk diteras rumah tersebut, disimpan narkotika jenis sabu."Sehingga tim memeriksa tas tangan milik seorang perempuan berinisial SN HSB Alias Nani, yang sedang duduk di teras rumah tersebut dan petugas menemukan barang bukti sabu dari dalam tas tangan milik tersangka SN HSB Alias Nani.[br]Kemudian tambahnya, kedua tersangka beserta barang bukti, dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Tersangka TMP SHBG alias Ucil dan tersangka SN HSB alias Nani, diancam dengan sangkaan melanggar pasal tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1), ayat (2) subs pasal 112 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman, maksimal 20 tahun penjara", jelas Roberto. (yasmir)