MATATELINGA, Rantauprapat :Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga MKM, diwakili Sekretaris Daerah Ir M Yusuf Siagian MMA, menghadiri rapat paripurna dewan terkait pemberhentian Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu danpengusulan pergantian antar waktu calon Wakil Ketua DPRD, di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (2/3/2023).Rapat paripurna ini, langsung dipimpin Ketua DPRD Hj Meika Riyanti Siregar SH, dengan agenda pemberhentian almarhumah Hj Juraidah Harahap AMd, dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2019 - 2024. Sekaligus pengusulan calon pengganti wakil ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu.Seperti diberitakan
matatelinga.combeberapa waktu lalu, tanggal 22 Januari 2023 telah meninggal dunia Wakil Ietua DPRD dari fraksi Hanura, Hj Juraidah Harahap A Md.Menurut Meyka Riyanti, pergantian antar waktu itu, diatur pada pasal 36 ayat (2) dan pasal 37 ayat (1), Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.Serta pasal 38 ayat (2) dan pasal 39 ayat (1) Peraturan DPRD Labuhanbatu nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Labuhanbatu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Labuhanbatu.[br]Katanya, berdasarkan ketentuan yang ada itu, menyatakan pimpinan DPRD berhenti jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena meninggal dunia dan pimpinan DPR lainnya melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.Berdasarkan keputusan tersebut lanjutnya, maka akan dilakukan pengambilan keputusan, sesuai dengan pasal 103 ayat (2) huruf B dan ayat (2B) Peraturan DPRD Kabupaten Labuhanbatu nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Labuhanbatu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, menyatakan bahwa keputusan rapat paripurna dinyatakan sah apabila disetujui lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD yang hadir yang ditandai mengangkat tangan oleh anggota DPRD."Pergantian wakil ketua DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama, dengan wakil pimpinan DPRD yang berhenti dan di usulkan", ucapnya.Ditambahkan Meyka, menindaklanjuti ketentuan dewan pusat partai Hanura telah mengusulkan H Burhanuddin Harahap sebagai calon pengganti Wakil Ketua DPRD masa jabatan 2019-2024, sesuai surat keputusan nomor : 001/B.4/DPP- Hanura/II/2023.tentang Pengangkatan H Burhanuddin Harahap sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Labuhanbatu dari partai Hanura.Rapat paripurna ini, turut dihadiri dari unsur Forkopimda Labuhanbatu, para wakil ketua dan seluruh qnggota DPRD, Staf Ahli, Para Asisten dan Kepala OPD, Ketua KPU Wahyudi, Ketua Bawaslu Parulian Silaban dan insan pers. (yasmir)