MATATELINGA, Aekkanopan : Dianggap meresahkan, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, tangkap 1 (satu) tersangka pelaku tindak pidana pemerasan kepada pengemudi mobil truk, sepanjang ruas jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Labuhanbatu Utara (qick respro), Kamis (2/3/2023) sekira pukul 00.30 WIB dinihari.Hal ini disampaikan Kapolsek Kualuh Hulu, AKPGhulam Yanuar Lutfi STK SIK MH, melaluiKanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom SH, Kamis (2/3/2023) siang."Tersangka ditangkap di Dusun 3 Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara", ucap Kapolsek seperti disampaikan Yuna kepada wartawan, KamIs (2/3/2023) siang.Disebutkannya, pengungkapan dugaan pemerasan ini, berawal dari Rabu (1/3/2023), sekira pukul 19.00 WIB, di Jalinsum Kelurahan Gunting Saga, terjadi dugaan pemerasan kepada seorang pengemudi truk.Atas dasar itu katanya, tim bergerak melakukan pengintaian. Dan tepat di Dusun 3 Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, berhasil menangkap tersangka Al (20 tahun), sehari-hari bekerja serabutan (mocok-mocok), warga Dusun 3 Kampung Banjar, Desa Tanjung, Kecamatan Kualuh Selatan.Adapun kronologi kejadiannya, Rabu (1/3/2023) sekira pukul 19.00 WIB, truk Colt Diesel Box No Pol F 8940 HS, dikemudikan pelapor Andre, melintas di Jalinsum Gunting Saga. Setelah melewati jembatan, dari arah kanan belakang terlihat 2 (dua) orang berboncengan mengenderai sepeda motor mendekati mobil truk tersebut."Kedua tersangka meminta uang dengan alasan beli rokok dan kopi. Salah seorang awak truk bernama Luai, memberikan uang sebesar Rp 20.000", ucapnya.Selanjutnya, kedua pelaku merasa kurang banyak. Pelaku menyalip kendaraan korban. Kedua pelaku meminta kembali uang dari pengemudi truk tersebut. Dan pengemudipun memberikan lagi sebanyak Rp 20.000. Kemudian Rp.15.000.Yuna menambahkan, merasa tidak cukup, pelaku meminta kembali kepada supir truk tersebut, lembaran uang merah. Sisupir merasa takut dan tidak mau berurusan dgn preman, diberikan lagi 1(satu) lembar uang Rp.100.000.Kemudian katanya, merasa kurang puas juga, si pelaku mengancam dan memukul kaca truk tersebut dengan batu. "Si pengemudi truk merasa terancam jiwanya. Dia pun memberikan lagi uang Rp.100.000, kepada pelaku. Setelah itu, pelaku pun pergi", ucap Yuna.Setelah kejadian itu kata dia, pengemudi truk tersebut menuju ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan. Tersangka diancam pasal : 368 KUHPidana.Dalam kaitan ini menurut Yuna, dari tersangka diamankan barang bukti, diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam, BK 4548 JAJ. (yasmir)