MATATELINGA, Sibolga : Pemuda 34 tahun inisial JS diringkus Polisi, karena diduga melakukan aksi pencurian di kawasan Terminal bus Kota Sibolga.Pelaku JS, berprofesi supir, warga Pancuran Gerobak Sibolga Kota ini, ditangkap Polisi setelah adanya laporan korban, Widia Astuti Hutabarat."Korban melapor kehilangan handphone atau Hp tanggal 29 Desember 2022 lalu. Hp korban hilang dari dashboard sepeda motornya diparkiran kawasan terminal. Kita selidiki dan menangkap pelaku JS," jelas Dodi Nainggolan, Kasat Reskrim Polres Sibolga, Minggu (05/03/2023)."Pelaku kita tangkap hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan SM Raja Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, atau masih di kawasan terminal," lanjutnya.Barang bukti disita Polisi dari tangan pelaku JS, berupa kotak handphone, sementara barang bukti Hp korban sudah sempat dijual oleh pelaku."Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Dodi.Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja apresiasi kinerja tim opsnal reskrim yang berhasil menguak kasus pencurian di terminal Sibolga, termasuk meringkus pelaku kejahatannya."Kami juga imbau seluruh masyarakat, agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menyimpan barang berharga baik saat bepergian atau di lokasi keramaian," ujar Taryono. (Ril/Muafdan)