MATATELINGA, Medan : Setelah diberitakan soal tindak lanjut atas penanganan perkara kasus dugaan penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh AH Mantan Plt Kadis Pendidikan Madina (Mandailing Natal) yang masih menyimpan pertanyaan, akhirnya membuat penyidik buka suara.Dimana, setelah terbitnya suatu pemberitaan yang menyayangkan kinerja penyidik di lingkungan Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim dalam menangani perkara yang dimaksud sepertinya membuahkan hasil, yang sebelumnya penyidik bungkam ketika di konfirmasi wartawan perihal perkembangan kasus tersebut."Ijin bang, kita sudah berkomunikasi kepada kedua belah pihak, dan insha Allah, hari kamis akan kita lakukan pemanggilan kepada terlapor untuk di mintai keterangan. Dan juga sudah kita sampaikan kepada korban. Ijin". Ujarnya Selasa,(7/3/2023) melalu pesan singkat.Berita sebelumnya, Terkait tindak lanjut atas laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh AH mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera dipertanyakkan. Pasalnya, Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/86/I/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 9 Januari 2023 hingga kini belum menemukan titik terang.Parmonangan Hutasuhut (49) sebagai pelapor di dalam kasus dugaan Penipuan dan penggelapan ini berkeluh kesah, yang mana laporannya terkesan jalan ditempat. Karena menurutnya, segala bukti-bukti atas kasus yang di laporkannya ke Polrestabes Medan ini telah lengkap.[br]"Sampai saat ini, saya masih belum mengetahui sudah sejauh mana tindak lanjut laporan kami. Apakah, dia (AH) sudah di panggil atau belum?. Soalnya, bukti-bukti mengenai kasus ini menurut saya, sudah jelas". Ucapnya kepada wartawan Selasa,(7/3/2023).Lanjutnya lagi mengatakan, jika AH diduga kuat telah melakukan penipuan, dengan cara mengiming-imingi keponakkan nya masuk ke Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), tetapi harus bersedia mengeluarkan bajad Rp 300 Juta. Setelah semuanya dipenuhi, namun ternyata Keponakkannya tidak masuk ke STPDN."Jadi dengan upaya dan tindakkan yang dilakukannya (AH), jelas terlihat bahwa dia sangat berniat melakukan dugaan tindak pidana penipuan. Karena, uang 300 juta yang sudah kami transfer tidak di kembalikan. Bahkan, kami juga sudah mencoba melakukan mediasi, tetapi AH mengelak untuk menjumpai kami". Ujarnya.Ia juga berharap, Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim segera memanggil dan memeriksa terlapor (AH). Dengan bukti-bukti yang dimilki nya, ia iuga meminta pihak Satreskrim Polrestabes Medan untuk mempercepat proses penetapan tersangka terhadap mantan Plt Kadis Pendidikan Madina yang diduga telah merugikan pihaknya dengan nilai 300 Juta Rupiah. (Ks/mtc)