Matatelinga - Medan, Sebagai salah seorang pejabat di Pemerintahan Kota Medan, Zulkifli Sitepu seharus memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Pasalnya tindakan Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah pribadinya di Jalan Djamin Ginting sejak 2007 lalu dinilai sebagai contoh yang buruk."Sebelumnya saya mau bilang, saya cukup terkejut mendengar kabar ini. Sebagai warga Negara dan juga sebagai pejabat daerah seharusnya Zulkifli Sitepu paham betul apa yang menjadi kewajiban dia. Dia harus bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat," Ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Salman Alfarisi saat dimintai kementarnya terkait penunggakan pajak yang dilakukan Zulkifli Sitepu. Lebih lajut dikatakan Salman dirinya mendesak Dinas Pendapatan Daerah untuk segera melakukan penagihan agar citra pejabat Kota Medan tidak buruk dimata masyarakat."Dispenda harus menagihnya. Jangan bedakan pejabat dengan masyarakat biasa. Kepada Walikota kita juga meminta agar pejabat seperti ini diberi teguran,"pungkasnya.Hal senada dikatakan Ketua Komisi C DPRD Medan, Abdul Rani. Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai kalau Zulkifli Sitepu tidak member contoh yang baik kepada masyarakat. Apalagi menurut Rani selama ini DPRD Medan kerab meneriakan agar masyarakat taat pajak untuk keberlangsungan pembangunan di Kota Medan. "Ya kalau seperti itu kenyataannya sangat kita sayangkan. Apalagi yang menunggak ini merupakan pejabat daerah,"jelas Rani.Sebelumnya Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin meminta Kadis Pertamanan Kota Medan Zulkifli Sitepu membayar tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) rumah pribadinya yang terletak di Jalan Djamin Ginting sejak 2007 lalu. Bahkan Eldin mendesak agar pembayaran PBB sebesar Rp22.233.350 itu paling lama dilakukan Kamis (4/9)."Saya tegaskan Zulkifli harus bayar tunggakan PBB rumahnya paling lama besok (5/9/2014). Hari ini tunggakan itu harus lunas. Saya minta tim penagihan dari Dispenda (Dinas Pendapatan) Kota Medan menagihnya," tegas Eldin usai sidang paripurna pengesahan APBD Kota Medan 2015, Kamis (4/9).Eldin mengungkapkan, tidak ada alasan bagi Zulkifli Sitepu menunggak PBB. Sebab, PBB itu kewajiban semua masyarakat Kota Medan sebagai upaya mendukung pembangunan di kota ini. Tidak ada yang dibedakan maupun diperlakukan secara khusus. Apabila tidak dibayarkan, maka akan ada sanksi didapat. "Kalau dia tidak bayar, pasti ada sanksinya. Apa sanksinya tentunya Dispenda yang lebih tahu apa yang diberikan bagi penunggak PBB. Tapi, pasti ada sanksi diberikan," ungkapnya.Sementara itu, Kadis Pendapatan Kota Medan Muhammad Husni mengungkapkan, pihaknya belum mengecek apakah kadis pertamanan itu sudah membayar tunggakan PBBnya selama tujuh tahun. Sebab, belum dilakukan pengecekan. "Belum tahu. Nanti saya cek dulu," tegasnya.Dia menambahkan, untuk sanksi diterima Zulkifli atas kelalaiannya dalam membayar PBB, pihaknya hanya mengenakan denda. Tunggakannya akan semakin besar karena dendanya terus bertambah. "Tidak sampailah rumahnya disita. Paling dia dikenakan denda. Pastinya dia akan membayar lebih besar. Berapa pastinya nanti dihitung lagi," jelasnya.Zulkifli Sitepu sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait tunggakannya ini. Telephone selulernya tidak menjawab. Begitu juga sms yang dilayangkan tidak dijawab. Bahkan, dirinya tidak hadir saat sidang paripurna pengesahan APBD 2015, Kamis kemarin.(Mt)